Nganjuk, Jogojatim.com – Kasus Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang digunakan untuk kepentingan industri, masih banyak terjadi. Kali ini ditemukan di wilayah Hukum Polres Nganjuk, Polda Jawa Timur.
Modus para pelaku adalah membeli solar bersubsidi di SPBU Sukomoro menggunakan kendaraan Truk Kepala Kuning Bak Biru tua yang sudah dimodifikasi, kemudian ditampung di gudang tempat penyimpanan. Selanjutnya solar dijual untuk kepentingan industri yang distribusinya menggunakan mobil truk tangki berkapasitas puluhan ribu liter.
“Para mafia BBM solar subsidi ini biasanya menggunakan beberapa mobil modifikasi selain itu juga menggunakan rengkek serta mobil lainnya yang telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa menampung BBM solar subsidi hingga puluhan ribu ton. Dan aktifitas mafia BBM solar subsidi seperti itu dilakukan hampir setiap hari di beberapa titik SPBU di Wilayah Polres Nganjuk Polda Jatim, Rabu 24 Januari 2024
Dari hasil penelusuran dan pengembangan media mengungkap bahwa gudang tempat penyimpanan itu milik para pemilik Lapak.
Sementara itu salah satu sumber memberikan kontak Ponsel atas nama Riki.
Dengan temuan ini diharapkan Polda Jawa Timur – Mabes Polri segera memerintahkan anggotanya untuk menangkap mafia solar di wilayah Hukum Polres Nganjuk.
Atas perbuatannya, pelaku dan penadah solar subsidi yang di jual dengan Harga industri dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Tim)