Mojokerto, JOGOJATIM.com – Sat Resnarkoba Polres Mojokerto berdasarkan laporan polisi LP/A/01/I/2024/SPKT, SATRESNARKOBA/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR. telah melakukan penangkapan pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024, sekira pukul 17.30 Wib, Di sebuah rumah yang terletak di Dsn Sumberbendo Ds Lolawang Kec Ngoro Kab Mojokerto. 04/01/2024
anggota Sat Resnarkoba mojokerto berhasil menangkap terhadap saudara WY als BESUT bin MUSTAKIM terbukti melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu serta kedapatan barang bukti narkotika jenis sabu, adapun barang bukti sabu tersebut didapat dari seorang yang bernama YD (nama panggilan/belum tertangkap/DPO) umur 40 tahun, dengan ciri-ciri berbadan tinggi kurus, kulit putih, berambut hitam pendek, memiliki tatto di bagian lengan kiri, beralamat di Kec Gondang Kab Mojokerto.
Adapun barang bukti yang di amankan
a. 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip bertuliskan angka 10 dengan kode A dengan berat 10,18 gram disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.
b. 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip bertuliskan angka 10 dengan kode B dengan berat 10,12 gram disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.
c. 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip bertuliskan angka 10 dengan kode C dengan berat 10,16 gram disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.
d. 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip diisolasi kertas warna putih dengan kode D dengan berat 1,02 gram disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.
e. 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip diisolasi kertas warna putih dengan kode E dengan berat 1,02 gram disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.
f. 1 (satu) buah plastik klip disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.
g. 1 (satu) buah dompet plastik warna coklat merk PUTRA GARUDA disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.
h. 1 (satu) buah plastik warna putih disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.
i. 2 (dua) bendel plastik klip merk C-TIK ukuran 3×5 disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.
j. 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY warna silver disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.
k. 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.
l. Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.
m. 1 (satu) unit Handphpne merk OPPO warna biru, disita dari terlapor WY als BESUT bin MUSTAKIM.
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Mojokerto, guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (prz/red)