JOGOJATIM.COM. Sampang,- Tindak lanjut laporan kasus penganiayaan yang terjadi di Pasar Bungkak, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, pada Selasa (23/05/2023) lalu, masuk tahap penyelidikan.
Hal itu ditegaskan Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, saat dikonfirmasi anggota Garda Kawal Sampang (GKS) bersama awak media.
“Hari ini kami akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan saksi-saksi. Sebelumnya, laporan tersebut diterima Polsek Tambelangan, namun dilimpahkan ke Polres Sampang,” ujar Sujianto, Senin (29/05).
Eks Kanit II Tipidek Satreskrim ini mengungkapkan, setelah melakukan pemanggilan terhadap pelapor (korban) dan saksi, pihaknya akan melakukan tahap penyelidikan, serta mengecek hasil visum.
“Masih tahap penyelidikan dan cek hasil visum, sementara kami masih fokus disitu dan mengumpulkan bukti-bukti, selanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor,” ungkap Sujianto.
Lebih lanjut perwira berpangkat satu balok emas dipundaknya ini mengatakan, insiden penganiayaan tersebut terjadi saat korban (Rismawati, 25 th) menjual perhiasan kepada pedagang lapak emas.
“Karena tidak cocok harga, korban kembali menawarkan emas miliknya ke pedagang lain, namun tidak cocok dan dijual kembali ke pedagang lapak emas yang awal,” jelas Sujianto.
Disaat itu, imbuh Sujianto, tiba-tiba pedagang yang kedua melakukan penganiayaan terhadap korban, lantaran tersinggung. Akibatnya, korban mengalami luka dan lebam dibagian wajahnya.
“Karena kejadiannya beberapa hari yang lalu, kemungkinan luka dan lebam akibat penganiayaan itu sudah hilang, namun kami tetap mengecek hasil visum pasca kejadian,” pungkasnya.
Terpisah, pembina Garda Kawal Sampang (GKS) H. Moh.Tohir mengatakan, kedatangannya ke Mapolres Sampang, untuk konfirmasi tindak lanjut pelimpahan laporan tindak pidana penganiayaan tersebut.
“Sejauh mana hasil laporan yang dilimpahkan Polsek Tambelangan ke Polres Sampang. Melalui kami, pihak korban meminta kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku,” tegasnya.
Kendati demikian, imbuh H.Tohir, dirinya tidak bermaksud mengintervensi kepolisian, langkah dan tindakan cepat untuk memproses kasus penganiayaan, guna meredam dan menghindari konflik.
“Maka dari itu, kami berharap pihak kepolisian harus menuntaskan prosesnya, kemudian tetapkan terlapor sebagai tersangka dan ditangkap, apabila sudah memenuhi unsur,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, onsiden penganiayaan yang menimpa salah satu putri dari mendiang kiai di Kecamatan Konang, Bangkalan, menjadi atensi serius Garda Kawal Sampang (GKS).
Pasalnya, korban yang diketahui bernama Rismawati (25 th), warga Desa Konang, Bangkalan tersebut, menjadi korban penganiayaan oleh seorang pedagang lapak emas berinisial NS. ( red)