Lamongan, Jogojatim – Marak nya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibuat ajang pungli alias pungutan liar oleh oknum panitia di Desa Lukrejo Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Padahal, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggenjot sertifikasi tanah ke masyarakat melalui PTSL.
Untuk mengikuti sertifikasi tanah program. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Sesuai keputusan SKB tiga menteri sesuai zonasi Jawa dan Bali RP 150.000 akan tetapi warga masyarakat atau pemohon khusus di wilayah Kecamatan Kalitengah ada beberapa yang dapatkan program PTSL dipungut biaya hingga Rp.750.000,- per bidang oleh oknum panitia desa setempat. Seperti di Desa Lukrejo.
Tajab, selaku ketua panitia PTSL Desa Lukrejo Kecamatan Kalitengah saat dikonfirmasi menjelaskan, terkait biaya dan kuota di desanya, dan se Kecamatan Kalitengah yang mendapatkan Program PTSL dari Pemerintah di tahun 2023 ini, setiap warga masyarakat atau pemohon dipungut RP 750.000 per bidang.
“Kuota 320 yang didapatkan di Desa Lukrejo untuk biaya pendaftaran PTSL di Desa kami Rp 750.000 per bidang setiap pemohon, sama di desa desa se Kecamatan Kalitengah dan tidak ada biaya tambahan yang lainnya, seperti biaya keterangan jual beli atau hibah dan waris,” kata Tajab Ketua Panitia Pelaksana Program PTSL Desa Lukrejo, kepada wartawan di Kantor Balai Desa Lukrejo, Selasa (16/5/2023).
Sebelumnya ATR/BPN Kabupaten Lamongan melalui Arif bagian Informasi menjelaskan, dari pihak Pertanahan Kabupaten Lamongan sudah dapat biaya aggaran dari pemerintah pusat untuk Program PTSL di Kantor ATR/BPN Lamongan, jadi tidak berbayar alias gratis untuk Proses Pendaftaran PTSL, kalau ada biaya biaya di wilayah desa-desa yang dapatkan program PTSL itu wewenang panitia desa dan pemerintah desa setempat yang dapat PTSL.
“Pemerintah pusat telah menganggarkan untuk proses pembuatan sertifikat dalam program PTSL di kantor pertanahan ATR/BPN Lamongan, tempat kami bekerja Gratis. Untuk adanya pungutan biaya setiap pemohon di Desa desa yang dapatkan program PTSL itu wewenang Pelaksana atulau Panitia dan Pemdes, yang mendapatkan program PTSL tersebut,” tegas Arif kepada Wartawan pada (31/03/2023) di Kantor ATR/BPN Kabupaten Lamongan.
Sesuai dikutip dari kementerian ATR/BPN Sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp150-450 ribu. (Gianto)