Surabaya, Jogojatim – Jajaran Direksi PT Bumi Menara Internusa (BMI) Jl Margomulyo No 4 E Surabaya mengangkat mengangkat Jacob George, Warga Negara Asing (WNA) Singapura menjadi Direktur Utama (Dirut) yang diduga belum memiliki Kantu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) beberapa waktu lalu.
Pengangkatan Jacob George disebut telah menimbulkan kontroversi di internal PT BMI.
Sumber internal PT BMI mengatakan salah satu kebijakannya adalah dengan memberhentikan ratusan pegawai persis di momen menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
“Pastinya jumlahnya ratusan, setelah dia masuk sebagai Dirut semua dipangkas habis jelang lebaran kemarin,” terang narasumber internal PT BMI sambil mewanti-wanti namanya tidak dipublikasikan, Rabu (10/5)
Narasumber juga mengungkapkan saat diangkat sebagai Dirut PT BMI hingga saat ini Jacob George belum memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak.
“Anehnya belum punya KITAS tapi sudah dipekerjakan dengan jabatan Dirut, apa ini nggak melanggar hukum,” ungkapnya
Saat ini, lanjut sumber tersebut, PT. BMI sedang mengurus KITAS Jacob George ke Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Surabaya. Hal ini dibuktikan dari Surat Keterangan yang ditandatangani Kepala Kantor Kelurahan Tanjung Sari Mohamad Feryadiwinarso, ST dengan Nomor: 470/H/436.9.24.6/2023 tertanggal 14 Maret 2023.
Dalam surat keterangan tersebut disebutkan jika Jacob George berdomisili di Raya Bima Sakti BS-9 RT. 10 RW.03 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Sukomanunggal.
“Anehnya lagi dalam surat keterangan itu pekerjaannya ditulis manajer bukan Dirut,” ungkapnya.
“Lantas bagaimana dengan keputusannya yang telah melakukan pengurangan pegawai besar-besaran, sementara legalitas hukumnya saja belum jelas,” sambungnya.
Dia pun meminta agar Disnaker Jatim maupun Disnaker Kota Surabaya memberikan atensi khusus atas pengangkatan Jacob George sebagai Dirut di PT.BMI, terutama menyangkut tentang nasib pegawai yang telah di-PHK secara massal.
“Saat ini dia masih di Singapura, pekerjaannya sebagai manajer dilakukan dari negaranya. Jangan sampai Disnaker Jatim maupun Disnaker Kota Surabaya kecolongan dengan permasalahan ini,” tandasnya.
Sementara sumber lain menyebutkan bahwa ratusan pegawai yang ‘dirumahkan’ kondisinya lebih parah sebelum ada pergantian di manajemen.
“Ratusan pegawai yang berstatus karyawan kontrak ‘dirumahkan’ dan sampai sekarang nasibnya tidak jelas. Cuma kali ini lebih parah. Bahkan dibanding pandemi tidak separah saat ini,” terang sumber yang juga tidak mau disebutkan namanya.
Terpisah Kadisnaker Kota Surabaya, Achmad Zaini mempersilahkan pihak-pihak yang dirugikan oleh perusahaan untuk mengadu ke Disnaker Kota Surabaya maupun Disnaker Jatim.
“Bagi karyawan/pegawai yang merasa dirugikan oleh perusahaan, silahkan mengadukan nasibnya ke Disnaker Kota maupun Provinsi,” singkat Zaini saat dikonfirmasi.
Sementara itu, pihak HRD PT BMI saat dikonfirmasi terkait masalah ini belum merespon. Bahkan pesan WhatApp yang dikirim ke bagian HRD terlihat centang biru alias sudah dibaca namun tidak dibalas.
Sampai berita ini diturunkan, awak media akan mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. (Maf)