BALI, JOGOJATIM – SPBU bisa dikenakan sanksi Jika melayani pembelian memakai Jeriken plastik tanpa Surat Rekomendasi hal tersebut tertuang dalam. Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan mengatur tentang BBM jenis pertalite yang beralih menjadi BBM Penugasan.
Artinya dalam hal ini juga melarang sejumlah masyarakat membeli dengan menggunakan wadah atau jeriken bentuk apapun tanpa adanya rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Diperkuat lagi pengaturan untuk pembelian (BBM) terutama nelayan, speedboat atau transportasi laut, usaha mikro mesin parut kelapa gitu dan itu rekomendasi nya dari instansi yang sesuai dan ada juga kuota-kuotanya.
Hal ini terjadi di SPBU Pertamina 54 808 04 di Jl. Raya Parasih Subagan Kec. Karang Asem yang mengangkangi UU.Migas dan melegalkan pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite dengan menggunakan juriken.
Hal ini diperkuat lagi oleh temuan tim awak media ketika akan mengisi BBM, terlihat salah satu operator bernama I Made Rustiana sedang mengisi BBM jenis pertalite ke salah satu juriken 20 liter yang tanpa disertai surat rekomendasi.
Selanjutnya tim awak media sebagai kontrol sosial melakukan tugasnya untuk memberikan teguran dan arahan, kepada pembeli dan operator di SPBU tersebut. demi menghasilkan dan mengumpulkan informasi yang berimbang, tim awak media mencoba menghubungi pengawas SPBU melalui telpon seluler salah satu operator.
Namun disayangkan pihak pengawas SPBU terkesan menghalang halangi tugas dari para jurnalis, dengan tidak bersedia menemui tim awak media dengan berbagai alasan.
Bahkan dengan lantang, pengawas SPBU I Ketut Putu Seraya kepada tim awak media lewat Watshap mengatakan, bahwa peraturan UU. Migas yang tertera dan ditempelkan di areal SPBU itu tidak layak.
“UU. migas itu tidak layak, dan kalau mau dilaporkan dan di naikkan berita silahkan.” kata I Ketut Putu Seraya, kepada tim awak media. Sabtu (8/4/23) Siang.
Sedangkan PT Pertamina sudah mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken. Larangan penjualan ini ditujukan ke SPBU di wilayah Jatim Bali Nusa Tenggara.
Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Kami berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan BPH Migas untuk menindak tegas SPBU nakal yang melanggar dan tidak mematuhi aturan dan perundang-undangan sampai diberikannya sangsi penutupan. (tim)