Surabaya, Jogojatim – Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, telah menangkap pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu di Jl. Gadukan Surabaya, pada pada hari Selasa tanggal 4 April 2023 sekira pukul 21.00 Wib
Diketahui pelaku tersebut berinisial IY (23) tahun, warga Gadukan Surabaya, dalam aksinya pelaku tidak sendirian melainkan dengan temannya berinisial P belum tertangkap dan sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)
Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto, SH.,MH., melalui Kanitreskrim Polsek Krembangan Ipda Agung Suciono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan dari informasi masyarakat setempat, bahwa wilayah tersebut diduga sering digunakan transaksi narkoba jenis sabu.
Respon cepat info masyarakat itu, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek krembangan, Ipda Agung bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan sekaligus memastikan kebenaran informasi tersebut.
Berbekal dari laporan anggota melakukan penyelidikan profilling untuk mengendus keberadaan diduga pengedar narkoba tersebut.
” Alhamdulillah, Dari hasil pengintaian petugas kami membuahkan hasil dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka ” tutur Agung. Selasa (04/4/2023).
Perwira satu balok emas dipundaknya menjelaskan, ketika tersangka kami tangkap tanpa perlawanan. Dikarenakan petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Krembangan guna proses penyidikan hukum lebih lanjut.
“Tersangka dan semua barang bukti sudah diamankan Polsek Krembangan, kasus ini tengah disidik dan dikembangkan, kuat dugaan ada tersangka lain yang terlibat,” terangnya.
Agung menambahkan, Dari pengakuan tersangka terhadap petugas kami. Ia mengakui bahwa sabu miliknya siap diedarkan di Kota Surabaya.
Dari tangannya, polisi mengamankan1 (satu) Poket klip plastic kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 0,38 (Nol koma tiga delapan) Gram beserta klip plastiknya, dan uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). beserta1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam
“Atas perbuatannya, kini MA terancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2023 tentang narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara,”pungkasnya. (Maf)