Didi Sungkono.S.H.,M.H., Kapolres Kabupaten Nganjuk Polda Jawa Timur, Harus Tegas Tegakkan Hukum,berantas Mafia Perjudian Sabung Ayam

Menurut Pengamat Kepolisian asal Surabaya, Didi Sungkono.S.H.,M.H., “Judi itu dilarang oleh agama manapun dan juga dengan tegas dilarang oleh hukum positif dinegara kita,ada beberapa pasal yang mengatur itu, Pasal 303 KUHP,Jo UU No 07 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian,dan juga diatur dalam PP No 09 Tahun 1981 ,termasuk juga intruksi presiden dan menteri dalam negeri No 05 Tanggal 01 April 1981″ Judi itu kejahatan,bukan pelanggaran,kejahatan yaa harus diberantas,siapa yang wajib memberantas kejahatan? Dalam hal ini yaa POLRI sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian,jadi sudah tepat kalau masyarakat melapor kepada Polisi,tapi yang perlu dipertanyakan ,kok ada pembiaran? Ini yang harus dijawab oleh Kasatwil setempat,dalam hal ini Kapolsek atau Kapolres,Kasatreskrim yang sudah dikasih info masyarakat,terkesan diam,tidak responsif,harus bertanggungjawab,karena sebagai Pejabat Publik,pelaksana UU yang digaji negara dari uang rakyat,pajak pajak rakyat tentunya harus amanah,jangan salahkan masyarakat kalau berasumsi karena oknum Polri nya sendiri tidak Responsif,tidak PRESISI,ini tidak bisa dibenarkan,” Urai Dosen ilmu hukum dibeberapa universitas diSurabaya ini

JOGOJATIM.com, Nganjuk – Praktik perjudian sabung ayam di Kabupaten Nganjuk kian marak, taruhannya puluhan juta rupiah, “Menanggapi maraknya perjudian diwilayah hukum Polres Kabupaten Nganjuk, Pengamat Kepolisian asal Surabaya saat diminta tanggapannya kepada wartawan angkat bicara ,” Langkah masyarakat melaporkan kepada aparat penegak hukum,dalam hal ini POLRI sudah sangat tepat,karena Kamdagri, sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian adalah POLRI, kalau Hanneg ( pertahanan negara ) sebagaimana diatur dalam UU No 34 Tahun 2004 adalah TNI , sebagaimana dijabarkan dalam UU Kepolisian salah satu nya adalah penegakkan hukum secara represif,yaitu upaya paksa,karena judi ini sebuah ” Kejahatan” bukan pelanggaran,harus ditegakkan hukumnya,biar ada efek jera,bukan malah dikoordinasikan, bukan malah dibiarkan seolah olah ada upeti,atau ada pembiaran,” Ujar Didi Sungkono.

Lokasi Perjudian Sabung ayam, seakan dilegalkan oleh aparat penegak hukum,seolah olah ada pembiaran,oknum Kapolsek,Kanitreskrim,seakan tidak mau tau,tutup mata tutup telinga,patut diduga ada batu dibalik udang,pimpinan Polri,Kasatwil dalam hal ini Kapolres harus segera bertindak tegas,biar tidak meresahkan masyarakat

Lebih lanjut Didi menambahkan,” Tidak mungkin Polisi tidak tau,ada bhabinkamtibmas,ada satuan intelkam,tentunya tinggal mau atau tidak,dan ini menurut pendapat pribadi saya yaa,tidak mungkin Kapolres mengetahui ,pasti jajaran bawah saja yang kerap menggunakan nama Kapolres,biar aman kegiatannya,” Urai Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini.

Perlu masyarakat ketahui hingga saat ini,hingga berita ini diturunkan, perjudian jenis sabung ayam seakan ada pembiaran dan tidak tersentuh hukum. Bahkan sejumlah pihak menduga, praktik perjudian sabung ayam tersebut dibekingi oknum aparat penegak hukum, yang mana Polsek setempat pura pura tidak tau alias melakukan pembiaran, malah beberapa hari yang lalu sempat di Dumas oleh masyarakat, namun tampaknya pihak pengelola perjudian sabung ayam di Kabupaten Nganjuk tepatnya di Desa Gondang wetan kec. njatikalen kab. Nganjuk tetap aman, terkendali, dan lolos dari tangan aparat penegak hukum,seakan akan ada oat gulipat.

Sumber informasi yang diperoleh wartawan berita PATROLI ini di lokasi perjudian sabung ayam tersebut pada Selasa (14/2) menyebutkan, sabung ayam ini sudah lama dan sering berpindah-pindah di wilayah Kabupaten Nganjuk.
“Semestinya perjudian sabung ayam tersebut tidak boleh terjadi dan sangat meresahkan masyarakat sekitar, namun kenyataanya masih beraktivitas seakan akan kebal hukum,” ujar warga sekitar lokasi perjudian sabung ayam.

Sementara menurut salah satu masyarakat sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan, perjudian sabung ayam ini sudah cukup lama berlangsung, bahkan para pengunjungnya dari mana-mana. Taruhannya pun minimal 3 juta rupiah sekali naik.

“Saya lihat pengunjung arena sabung ayam ada yang menggunakan sepeda motor, dan ada juga yang menggunakan mobil. Jadi kita sebagai masyarakat lingkungan sini merasa terngganggu dengan aktifitas arena sabung ayam di tengah-tengah pemukiman warga,” ujarnya.

Ia berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan bertindak tegas terhadap perjudian sabung ayam tersebut.

Dilain tempat Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Gusti Agung Ananta dihubungi melalui telepon selulernya belum bisa dikonfirmasi terkait arena judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Nganjuk.(Red.)

Dikutip dari Berita Patroli 15/2/2023