JOGOJATIM. Surabaya – Terkait dugaan penyimpangan anggaran Tahun 2017, yang dilakukan oleh pihak Pemkot Surabaya serta para mafia tanah guna membebaskan tanah di wilayah Medokan Semampir Surabaya dengan luas tanah 10 Ha, kini menuai fakta yang jelas, bahwa Ahli waris Alm. Mbah Kromoredjo merupakan pemilik sah tanah tersebut. Selasa (31/1/2023).
Sementara itu, Ketua Tim Pengacara Pelenggahan Hukum Achmad Sodiq S.H., M.H., MKn., selaku kuasa hukum dari Ahli Waris Alm. Mbah Kromoredjo menggelar konferensi pers dalam menyikapi surat somasi yang dilayangkan oleh Budi Susanto, bahwa dia mengaku atas pembelian tanah yang berada di persil 45 Kelurahan Semampir, serta membeberkan fakta terkait adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak Pemkot Surabaya dan para mafia tanah yang melakukan penguasaan tanah milik Ahli Waris Mbah Kromoredjo, Senin (30/1/2023).
Achmad Shodiq menjelaskan, “Balasan surat tidak bisa dijelaskan secara publik karena itu nanti untuk kepentingan di pengadilan kalau memang mereka nanti melakukan gugatan secara hukum. Namun hingga saat ini masih belum ada gugatan, hanya saja somasi yang dilayangkan oleh pihak BS (Budi Susanto),” terangnya.
Shodiq menegaskan, “Kami di sini tidak liar, bangunan ini kami didirikan sudah hampir dua tahun, dalam hal ini juga mereka tidak ada upaya apapun bahkan saat diundang di BPN tiga kali tidak ada hadir serta saat diundang di Kelurahan tidak hadir,” tegas Pengacara Kondang Achmad Shodiq, S.H., M.H.
Shodiq juga Menambahkan, “Kami Menduga di kelurahan ada kerja sama dengan Budi Santoso, karena buku kreteknya saat kami minta untuk dibuka juga tidak dibuka Tetapi hanya catatan buku biasa. perlu rekan-rekan ketahui semua PT SAC Nusantara sesuai putusan pengadilan inkrah, secara hukum bukan selaku pemilik atas tanah ini sehingga kalau memang Budi Susanto dan yang lainnya memiliki sertifikat termasuk atas nama Leli atas nama Indra itu menurut Kami adalah suatu produk cacat hukum,” tuturnya.
Secara fakta PT SAC Nusantara hanyalah menyewa tanah di wilayah tersebut, hingga PT SAC Nusantara mengklaim tanah tersebut miliknya dan menjual ke pihak Budi Santoso dkk. Sehingga opini yang diketahui oleh masyarakat bahwa tanah tersebut milik PT SAC Nusantara, namun realitanya tanah tersebut milik Ahli Waris Alm. Mbah Kromoredjo.
Perlu di Ingat tahun 2009 telah terjadi pengukuran oleh BPN, kami juga ada buktinya pengukuran oleh BPN tidak ada sama sekali yang namanya petok-petok atau percil yang mengatasnamakan 9 orang petani menggugat PT SAC Nusantara.
“Mereka lakukan hal tersebut agar seolah-olah menjadi suatu kekuatan hukum. Pertama : Poinnya bahwa Tanah ini bukan tanah negara, yang kedua : PT SAC Nusantara tidak mempunyai hak kepemilikan atas tanah tersebut,” bebernya.
Bahkan Shodiq juga meminta kepada KPK, BPK serta instansi terkait untuk memeriksa anggaran di Pemkot tahun 2017 yang telah dicairkan senilai 177,5 Milliar. Apakah ada penyelewengan anggaran yang di fungsionalkan dalam pembelian pembebasan lahan milik Alm. Mbah Kromoredjo kepada PT SAC Nusantara atau pihak Budi Santoso, Indra dkk.
Shodiq Juga Menduga bahwa dalam kasus ini diduga ada kolaborasi antara mafia tanah dan pihak Pemkot Surabaya, Karena ini adalah akrobat permainan jual beli tanah yang perlu di garis bawahi, guna membebaskan lahan di wilayah Medokan Semampir Surabaya.
Dalam beberapa waktu kemaren, ada beberapa oknum pihak TNI – Polri hingga Satpol PP melakukan penyisiran dan pemantauan dilahan milik Alm. Mbah Kromoredjo yang kuat dugaan keberpihakan terhadap Budi Santoso, Indra, dkk.
Achmad Sodiq juga menduga, ada dugaan ditunggangi oleh Oknum TNI – Polri dan Satpol PP dalam hal ini, terkait surat somasi dari pihak Budi Susanto yang diberikan ke Pihak Mbah Kromoredjo pada waktu kamaren.
Hingga berita ini ditulis, Ahli Waris Alm. Mbah Kromoredjo Bersama Tim Kuasa Hukumnya Achmad Shodiq S.H., M.H., Mkn., Memohon Kepada Yth, Bapak Presiden, KPK, BPK, Kejaksaan Agung RI, Satgas Mafia Tanah serta Pihak – Pihak Instansi Terkait, baik Sipil maupun TNI – Polri, untuk menindak tegas terhadap Mafia Tanah di Medokan Semampir dan memberikan keadilan terhadap Ahli Waris Alm. Mbah Kromoredjo selaku pemilik tanah di wilayah Medokan Semampir.( red/Frd/Prz)