JOGOJATIM. Surabaya – Anggota Unit Reskrim Polsek Tegalsari telah berhasil menangkap 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Tersangka berinisial AWS (27), residivis warga Jalan Pogot 1 Gang Buntu Surabaya dan YL (42) warga Jalan karang Bulak Surabaya.
Mereka ditangkap di Jalan Karang Bulak 3 No 21, Kecamatan Genteng, Surabaya pada Senin (23/1/2023) sekitar pukul 13.30 WIB berdasarkan foto dan video yang telah viral tersebut. Mereka diamankan usai melakukan pencurian di Jalan Wonorejo 3 no. 3B Surabaya.
Bahkan, salah satu dari pelaku harus merasakan timah panas di kakinya. Bukan tanpa alasan, pelaku nekat melakukan upaya perlawanan untuk kabur saat ditangkap.
Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari video viral yang beredar di media sosial terkait aksi pencurian motor di Jalan Bagong Ginayan gang 2 No.12, Kecamatan Wonokromo, Surabaya pada Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Darisana, polisi kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan.
“Atas dasar berita dan video viral tersebut kami melakukan penyelidikan dan hasilnya ternyata identik dengan laporan yang kami terima di Jalan Wonorejo. Hasilnya, kedua tersangka berhasil kami ringkus di Jalan Karang Bulak Surabaya,” kata Imam.
Saat ditangkap, kedua pelaku sempat berkilah melakukan aksi itu. Namun, saat ditunjukkan bukti rekaman CCTV, tersangka AWS berupaya melarikan diri.
“Sesuai instruksi pimpinan, kami melakukan tindakan tegas, keras, dan terukur terhadap salah satu pelaku berinisial AWS. Sebab saat itu dia berupaya melakukan perlawanan dan membayakan saat penangkapan,” terangnya.
Lebih lanjut, Imam menuturkan, tersangka berangkat dari rumah memang untuk mencari sepeda motor yang diparkir tidak dikunci setir ataupun dilengkapi kunci ganda. Setelah mendapatkan targetnya, mereka kemudian berbagi peran ada yang merusak kontak motor dan ada yang mengawasi situasi.
“Setelah mendapat sepeda motor, pelaku AWS langsung mendorong keluar dari perkampungan menuju ke rumah kost miliknya yang beralamat di Jalan Wonorejo Gang 3 No.17,” ujarnya.
Berdasarkan laporan polisi, para tersangka ini diketahui sudah tujuh kali beraksi di wilayah kota Surabaya.
“Tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor di 7 TKP dan pembobolan 2 rumah,” tuturnya.
Imam menerangkan, tujuh TKP itu diantaranya yakni di jalan Karang Bulak Surabaya dengan hasil Vega warna Biru-Putih, di depan pom bensin jalan Tidar Surabaya dengan hasil Scoopy, di jalan Pogot Surabaya dengan hasil Mio Sporty.
“Kemudian di jalan Kupang Segunting mereka juga pernah membobol rumah dan mendapatkan 3 buah handphone, di jalan Petemon Kali tersangka juga berhasil membobol rumah dan mendapatkan uang sebesar Rp 3.000.000, dan di jalan Kembang Kuning Surabaya dengan hasil Vario,” jelasnya.
Ia menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, para tersabgka menjual setiap hasil kejahatannya di daerah Bangkalan, Madura dengan harga bervariasi tergantung dari jenis motornya.
“Tersangka juga mengaku jika bahwa hasil dari penjualan curian sepeda motor itu dibagi rata. Lalu oleh mereka digunakan untuk kebutuhan serta sebagian digunakan untuk bersenang-senang.” Ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di dalam penjara dan dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4 Dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Red