TULUNGAGUNG, JOGOJATIM – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar jenis Solar yang disubsidi Pemerintah.
Dalam pengungkapan tersebut Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan MJ (42) selaku sopir yang beralamat di Kelurahan / Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya. Dan PY (54) laki – laki asal Kelurahan Simo Girang kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo .
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, saat konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung mengatakan awalnya pada Jumat (11/11/2022) lalu sekira pukul 08.00 WIB petugas Unit Khusus Satreskrim Polres Tulungagung mendapatkan informasi masyarakat dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM berupa Solar yang disubsidi Pemerintah denhan diangkut menggunakan truck tangki warna biru putih yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa Nopol AE 8698 UB.
Dari informasi itulah, petugas Unit Pidsus mendapati truck yang dimaksud berhenti di jalan raya masuk desa/kecamatan Ngantru bersama sopirnya.
Setelah di interogasi ternyata benar truck tersebut berisi BBM solar yang diambil dari gudang yang berada di desa Petok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri yang kemudian dilakukan pengecekan di gudang tersebut,” terang Kapolres , Rabu (30/11/2022).
Selanjutnya dari keterangan dua orang penjaga gudang mendapatkan keterangan jika gudang tersebut dijadikan untuk menampung Solar bersubsidi kemudian dijual kembali dengan menggunakan truck tangki warna biru putih yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa.
“Setelah dilakukan pengecekan di gudang, petugas kami kemudian mengamankan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tulungagung guna proses lebih lanjut,” sambungnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi termasuk saksi ahli dan gelar perkara, kedua pelaku MJ dan PY pada 26 November ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Menurut Kapolres, modus yang digunakan kedua tersangka ini mendapatkan BBM Solar bersubsidi dari para pengangsu (penyetor solar) yang dibeli dari berbagai SPBU dengan harga Rp 8.000 hingga 9.300 per liternya yang kemudian ditimbunnya di gudangnya kemudian dengan menggunakan truck bertuliskan PT Dina Raya Internusa dengan dilengkapi surat jalan dan menjualnya ke beberapa tempat industri dengan harga Rp 11.000 hingga 11.200 per liternya.
“Dengan modus tersebut, seolah – olah solar tersebut adalah solar Industri (Bukan Subsidi) yang tujuannya tersangka mendapatkan keuntungan yang banyak,” imbuhnya.
Dari pengungkapan kasus ini Satreskrim Polres Tulungagung juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti berupa, 1 Unit Truck Tangki warna biru putih bertuliskan PT Dina Raya Internusa Nopol AE 8698 UB beserta STNK dan kuncinya yang berisi Solar 4.500 liter, 1 unit Truck Box warna putih Nopol B 9816 WRU yang dilengkapi dengan mesin pompa dan penampungan didalamnya, 7 Jerigen ukuran 20 liter berisi 140 liter solar, 3 galon air mineral yang berisi 45 liter, 12 jerigen kosong, 3 Drum , 3 mesin pompa (alat sedot), 1 unit Diesel alat sedot, 5 selang spiral , 1 timba plastik, dan alat bukti lainnya serta 1 (satu) lembar surat jalan dari PT Dina Raya Internusa tertanggal 11 November 2022.
“Dari pengakuannya, kedua tersangka ini menjalankan aksinya baru 4 bulan, namun demikian akan tetap kita lakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 55 UU RI no 22 Tahun 2021 tentang Migas Bumi jo pasal 55 UU RI no 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 6 Tahun Penjara.(Red)