JOGOJATIM.com, KEDIRI – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seharusnya mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke tangki-tangki kenderaan, bukan untuk industri. Tetapi terlihat di beberapa SPBU wilayah kabupaten Kediri di peruntukan untuk industri. Diduga Armada tersebut milik PT Gudang Garam tepatnya di SPBU Ngebrak, SPBU Pesantren, SPBU Mutih wilayah hukum polres Kabupaten Kediri.
Pantauan Kali ini tepat pemandangan berada di SPBU 54.641.39 pengisian BBM masuk ke dalam tangki Armada di duga milik PT Gudang Garam yang telah mengantri dan tangki sudah di modifikasi 200 sampai 300 liter.
Dalam pantauan awak media JOGOJATIM.com berdasarkan laporan masyarakat setempat, Ulah oknum pegawai SPBU tersebut seolah sudah menjadi hal yang kebiasaan (Nakal) saja bagi mereka untuk lebih mengutamakan pelayanan pada pembeli jumlah besar dari pada konsumen kenderaan yang mengantri yang sudah cukup lama.
Sementara itu, operator SPBU 54.641.39 menjual BBM bersubsidi jenis solar, diduga ke PT Gudang Garam dengan menggunakan Armada ,dengan Tangki yang sudah dimodifikasi rapih dalam mobil antrian di SPBU yang berlokasi diwilayah kabupaten Kediri.
Saat konfirmasi di tempat terpisah salah satu masyarakat Kediri juga warga setempat mengatakan, Praktek nakal SPBU 54.641.39 tersebut menjadi pemandangan yang lumrah setiap harinya. Meski kadang di bilang habis BBM seperti solar, sehingga membuat kecewa konsumen yang tengah antrian kendaraan yang hendak mengisi BBM tersebut,”kata warga yang enggan di sebutkan namanya.
Sementara itu,lokasi dalam area SPBU tersebut, seakan sudah menjadi tempat penampungan Bbm bersubsidi jenis solar. Praktik penjualan Bbm bersubsidi jenis solar ini, sering dilakukan pada jam tertentu. dalam penjualan Bbm tersebut, diduga sudah ada permainan kerjasama antara pengawas, dan operator yang ada di SPBU tersebut dugaan dengan PT Gudang Garam.
Dari pihak SPBU Ngebrak, SPBU Pesantran, SPBU Mutih, wilayah Kabupaten Kediri dugaan sering melakukan praktik tersebut, praktik yang di lakukan sudah melanggar sejumlah aturan yang melawan hukum. hal tersebut belum Ada tindakan yang tegas, Dari pihak aparat penegak hukum wilayah Kabupaten Kediri,” imbuhnya
Sesuai aturan yang ada, Pihak SPBU sudah melanggar UU Migas dan Peraturan Pertamina, Berdasarkan investigasi kami Dari Media JOGOJATIM.com pertamina pusat mau pun kepolisian harus menindak tegas pengusaha SPBU dan oknum yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum tersebut. SPBU yang melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan Armada industri telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas, serta aturan lainnya.
Lanjut masyarakat, meminta PT Pertamina Pusat, segera mengevaluasi kinerja SPBU (54.641.39) juga SPBU wilayah Kabupaten Kediri, yang disinyalir dengan sengaja melanggar sejumlah peraturan dalam dugaan penyimpangan pendistribusian BBM bersubsidi, dan meminta kepada Direktur PT Pertamina pusat untuk mengambil tindakan tegas terhadap pengelola SPBU 54.641.39 yang masih melayani industri pembelian BBM jenis solar diduga Armada milik PT Gudang Garam “Pungkasnya. ( Pras /red).
Bersambung..