Lakukan Kekerasan Dua Debtcolektor Keok Diringkus Polisi

Hukum & Kriminal188 Dilihat

Surabaya, Jogojatim – Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan dua Debtcolektor masing masing berinisial RRS (27) alamat Sememi Jaya, dan RS (28) laki-laki, indikos di Jalan Kandangan Jaya Surabaya, dengan kasus pengeroyokan dan kekerasan di Jalan Ploso Timur, Surabaya.

Sedangkan korban diketahui inisial, KBT (45) tempat tinggal, Ploso Timur, Surabaya.

Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji mengatakan, awal mulanya, kedua tersangka melakukan penagihan kepada korbannya, ada cekcok. Dari situ terjadi ancaman, kekerasan dan pemukulan.

“Selanjutnya, masyarakat yang mengetahui adanya kekerasan dan pemukulan langsung menghubungi Polsek Tambaksari Surabaya, pada hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2022, sekira jam 15.00 Wib,” kata Kompol Ari.

Ari menambahkan, setelah menerima laporan kami bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah sampai di lokasi kejadian dua Debtcolektor tanpa basa-basi langsung diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya,” tuturnya.

kami amankan kedua tersangka, dan bukti-bukti yang kita dapatkan. Lalu kami bawa kedua Debcolektor, menuju Polsek Tambaksari Surabaya.

“Didalan ruangan Polsek Tambaksari Surabaya kedua tersangka ini mengakui perbuatannya pemukulan kepada korban,” tegasnya, Selasa (18/10/22).

Dari situ Iptu Suprayogi menjelaskan, kedua tersangka sudah kami jebloskan dibalik jeruji besi Mapolsek Tambaksari Surabaya, guna dilakukan proses lebih lanjut menuju persidangan.

Sedangkan barang bukti yang diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Tambaksari berupa, Visum Et repertum atas nama korban, dan rekaman CCTV saat kejadian.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua tersangka dijerat oleh petugas dengan Pasal 170 Jo. Pasal 335 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (MAF)