Salah Satu Wartawan Di Laporkan, Advokat, Awak Media Dan LSM Terkait Tambang 

Peristiwa166 Dilihat

Situbondo, Jogojatim.com – Menindak lanjuti suatu pemberitaan yang berjudul Pasca Dicabutnya Perijinan Tambang Masih Banyak Pelaku Usaha Yang Lakukan Aktifitas membuat salah satu pengusaha tambang meriang dan panas kedinginan dan langsung melaporkan kemapolres situbondo di dampingi kuasa hukumnya dengan Dalel melanggar undang undang ITE

Beredarnya di awak media yang juga mengangkat pemberitaan PT. SKS Polisikan wartawan yang dinilai menyebarkan informasi yang tidak benar. dan beberapa media membuat jadi sorotan public baik di media serta masyarakat mengenai tambang

Berbagi kalangan baik dari Persatuan Wartawan Situbondo (PWS), LSM, toko masyarakat dan Advokat angkat bicara apakah ijin tentang Mineral dan Batubara (Minerba) ya itu IUP oprasi Produksi dan IUPK produksi dilarang melakukan konstruksi baik penambangan, pengolahan dan atau pemurnian, serata pengangkutan dan penjualan termasuk kegiatan ekplorasi lanjutan sebelum RKABTahunan disejutui sesuai dengan ketentuan pada pasal 66 huruf i peraturan menteri ESDM no 7 tahun 2020

Apabila tidak menyampaikan RKAB tahun 2020 sampai batas waktu yang di tentukan makan UP operasi dan IUPK operasi akan dicabut sesuai dengan ketentuan pasal 95 dan pasal 98 peraturan Menteri ESDM nomor 7 tahun 2020 atau PKP2B

Lanjut advokat Supriono SH apa lagi saya melihat yang dilaporkan penulisan menurut sudut pandang saya salah besar artinya dari tulisan itu dilaporkan ke polisi Itu sudah benar bahwa diduga PT.SKS itu telah menambang padahal ijinya masih eksplorasi padahal yang boleh menambang ijinnya IUP, IUPK dan itu harus memenuhi beberapa perawatan yang tidak gampang yaitu ada dana cadangan untuk Reklamasi ada yaitu ketua teknik tambang ada e-RKAB

“Yang jelas ijin tersebut tidak mudah jika itu ditulis oleh media itu wajar bahwa PT. SKS itu diduga telah melanggar bahwa penambang masih IUPS eksplorasi ya wajar dan gak salah yang jelas laporan itu akan mentok karna faktanya seperti itu. kecuali dia sudah memenuhi persyaratan persyaratan tentang Minerba pas ditulis bahwa penambang itu tidak memenuhi baru itu dikatan pencemaran nama baik justru saya justru ingin tau pendamping PT. SKS yang telah melaporkan wartawan media tersebut.” Ucap Supriono

Sementara Inung selaku pimred Mediapun menjelaskan benar apa yang dikatakan senior advokat Supriono ya jelas alamat karna tugas seorang jurnalistik (wartawan) ya menulis sebuah peristiwa atau hasil investigasi dilapangan.

“Seharusnya jika tidak berkenan suatu pemberitaan maka pihak yang ditulis itu menelfon atau menanyakan alamat redaksi untuk memberikan hak jawab jika tulisan itu tidak sesuai dengan fakta dilapangan jika pihak penambang itu melaporkan tulisan ya salah sama aja dia mencekal kebebasan wartawan sesuai dengan Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.” pungkasnya. (Red/Aziz)