Surabaya, Jogojatim.com – Kado istimewa menjelang HUT RI ke – 77, Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil menangkap tiga pelaku pengedar Narkoba dari beberapa lokasi di Surabaya. Dari tangan tiga pelaku, Polisi berhasil menyita sebanyak 36,276 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, Pil ekstasi 4.997, serta Pil Koplo 11.509.000 dan serbuk pil ekstasi 8,34 gram.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto, dalam keterangannya mengatakan, ketiga pelaku yang berhasil kita amankan adalah, Yudi Astono (40), warga Kalijudan Taruna Surabaya, Agus Wahyu Rianto, (38) warga Jalan Jolotundo Baru Surabaya, dan Tri Juni Farudin (28) warga Ds. Madureso Kecamatan Dawar Blandong Mojokerto Jawa Timur.
“Berawal terungkapnya peredaran sabu dan Pil Ekstasi tersebut, salah satu pelaku Yudi Astono mereka mendapat perintah dari Agus Wahyu Trianto, mereka mengedarkan sabu di kota Surabaya, dengan cara sistem ranjau,” kata Kapolres kepada wartawan pada Selasa (16/08/2022).
Disebutkan, pelaku Agus Wahyu Trianto, mereka juga menitipkan barang haram sabu dan Pil dobel LL dalam jumlah besar kepada Tri Juni Farudin.
“Penangkapan dari tiga pelaku berawal tertangkapnya pelaku Yudi Astono pada Selasa, (09/08/2022) lalu. Yudi Astono diringkus anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, di Jalan Kalijudan Surabaya, dengan barang bukti sabu-sabu seberat, 6.165 Kilogram,” paparnya.
Dijelaskan, Perwira Polisi dengan dua melati di pundaknya AKBP Anton, Dari pelaku Yudi Astono, yang kita amankan selanjutnya anggota mendapatkan dua identitas yaitu, Agus Wahyu Rianto dan Tri Juni Farudin, kemudian petugas mengejar kedua pelaku tersebut.
“Setelah melakukan pengejaran pada, Rabu (10/08/2022), ke Jalan Tapak Siring Surabaya, anggota kami mengamankan pelaku yaitu Agus Wahyu Rianto, saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan barang bukti 6,93 kilogram sabu-sabu, serta serbuk pil ekstasi 8,34 dan 10 butir Pil ekstasi,” ungkap Anton.
Tidak berhenti sampai disini kemudian anggota Satnarkoba melakukan pengembangan, di wilayah Mojokerto pada, Sabtu (13/8/2022), akhirnya pelaku Tri Juni Farudin tertangkap dengan polisi menemukan barang bukti, 11.300.000 pil dobel LL dan sabu dengan berat, 30,111 kilogram.
“Saat di interogasi mereka mengaku sebagai pengedar. Sedangkan pemilik narkoba Agus Wahyu Rianto yang dititipkan kepada Tri Juni Farudin,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan narkotika jenis sabu seberat 36,276 Kg kilogram, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menyelamatkan lebih dari 6000 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku saat ini ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan dijerat dengan “Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (MAf)