Viralnya Berita Terkait Penimbunan BBM Pertalite di Rengel Tuban, Kasatreskrim Polres Tuban Angkat Bicara

Hukum & Kriminal134 Dilihat

Surabaya, Jogojatim.com – Pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite  menggunakan jurigen milik PT Pertamina marak terjadi, hal ini yang dilakukan para pemain pengepul BBM pertalite di daerah Sumberrejo Rengel Tuban, dengan modus isi ulang melalui pengisian tangki sepeda motor Thunder kemudian di tap melalu jurigen.

Para pengepul dan pemain ini biasanya melakukan pengetapan pertalite dari tangki sepeda motor ke jurigen dilakukan ditempat yang sepi bersembunyi tidak jauh dari SPBU pengisian,

Kecurangan ini dilakukan karena menginginkan dan mendapatkan untung lebih banyak, Penimbunan BBM bersubsidi hampir ada di setiap wilayah, khususnya di daerah Sumberrejo Rengel Tuban, yang sering kita jumpai penjual bensin eceran. Namun, kegiatan menjual kembali BBM milik Pertamina ini sebenarnya dilarang.

Saat Tim rekan rekan awak media investigasi di lapangan dan masih banyak menemukan masyarakat yang melakukan kecurangan dengan mengetap BBM pertalite bersubsidi.

Namun disayangkan pengepul dan penimbun BBM bersubsidi tersebut seakan akan tidak takut dengan hukum, dan masyarakat serta beberapa pemuda ketika di datangi tim awak media bersifat arogansi dan mengintimidasi kami saat kami sidak di lapangan diduga kegiatan tersebut di beckingi salah satu oknum instansi,(1/8).Malam.

“Ini bukan punya saya…@red ) tapi punya angkatan.” kata pemain BBM bersubsidi, kepada awak media. dengan nada menggertak dan Arogan.

Sedangkan PT Pertamina sudah mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken. Larangan penjualan ini ditujukan ke SPBU di wilayah Jatim Bali Nusa Tenggara.

Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Saat dikonfirmasi awak media by telphone Kasatreskrim Polres Tuban AKP Gananta mengatakan, “Jika ada temuan seperti itu warga masyarakat harus melaporkan ke pihak kepolisian dan akan kami tindak tegas.” Tegasnya. (Tim) Bersambung..