Terlibat Penjualan Sabu, Seorang Kuli Bangunan Di Kecrek Polisi

Hukum & Kriminal154 Dilihat

Surabaya, Jogojatim.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pada hari selasa tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 10.00 Wib. Di dalam kamar kost, di Jl. Sambiarum Lor Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menyampaikan, menindaklanjuti adanya laporan masyarakat Satresnarkoba Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka SH (39) tahun, kuli bangunan warga Klakahrejo Lor Surabaya atau Kos di Jl. Sambiarum Lor Surabaya, dan ditemukan barang bukti 5 poket sabu dengan berat bruto ±13,6 gram beserta bungkusnya, tersimpan di bekas tempat permen yang ada di kamar kostnya.

“Selain 5 poket plastik berisi narkotika jenis sabu, petugas juga menyita 1 buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam; 1 buah timbangan elektrik warna silver merk “HARNIC” 1 bendel klip plastik kecil.1 buah kartu ATM Bank BRI.1 unit Handphone Merk OPPO A74 Warna Hitam Simcard AXIS. “kata AKP Hendro Utaryo. Senin (18/07/22.)

AKP Hendro Utaryo menambahkan, tersangka didepan penyidik mengakui segala perbuatannya, bahwa Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut didapat dari temannya bernama ERN (DPO). Selanjutnya tersangka SH dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka SH, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”pungkasnya. (MAf)