Lantaran Curi Perhiasan Pasien, Seorang Tukang Pijat Panggilan Ditangkap Polisi

Hukum & Kriminal197 Dilihat

Surabaya, Jogojatim.com – Unit Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang perempuan tukang pijat panggilan yang melakukan pencurian sebuah perhiasan kalung dan cincin yang tersimpan didalam lemari, dirumah pasiennya, di Jalan Sidorame Belakang No.3 Surabaya.

Diketahui tukang pijat panggilan yang ditangkap polisi tersebut berinisial F (54) tahun, Warga Jalan Banyu Urip Kidul Surabaya yang sekarang diamankan dan dijebloskan kedalam jeruji besi Mapolsek Semampir.

Kasus ini terungkap pada hari Sabtu Malam tanggal 16 April 2022 sekira pukul 21.00 Wib, saat memijat anak korban dan beralasan meminta air minum, kemudian mengambil perhiasan yang ada di lemari lalu kabur melarikan diri.

Selanjutnya dari kejadian tersebut, korban menggali informasi keberadaan pelaku, namun tidak ditemukan. Dan pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022, adik korban dapati pelaku disekitaran Terminal Religi Ampel, kemudian membawanya ke Mapolsek Semampir.

Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayuaji, dalam keterangannya mengatakan, tersangka F ditangkap atas dugaan kasus pencurian yang dilaporkan oleh korban berinisial MR (20 tahun), warga Jalan Sidorame Belakang No.3 Surabaya.

“Atas laporan tersebut, kami lakukan sejumlah pemeriksaan terhadap F maupun korban dan memeriksa saksi-saksi nya juga,” kata Kompol Ari Bayuaji. Jum’at (24/06/2022).

“Setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan terhadap tersangka F dan korban maupun saksi-saksi. Selanjutnya F mengakui perbuatannya dan akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian ini,” terangnya.

Selain itu, Kapolsek Kompol Ari Bayuaji menjelaskan, bahwa dalam kasus penanganan pencurian ini, korbannya mengalami kerugian hingga 18 juta rupiah.

“Hal tersebut dibenarkan dengan adanya bukti nota atau kwitansi pembelian yang dimiliki korban,” jelasnya.

Kompol Ari Bayuaji menambahkan, perhiasan yang berhasil dicuri oleh tersangka langsung diserahkan kepada teman laki-lakinya yakni AR (DPO) untuk dijual.

“Tersangka hanya mendapatkan uang bagian sebesar 3 juta rupiah dari hasil penjualan dan uangnya habis dibuat senang-senang ditempat hiburan malam,” pungkasnya. (MAf)