JOGOJATIM. Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menghadiri peluncuran Sistem Aplikasi Terpadu (Si Pandu) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Rabu (15/6/2022).
Gubernur mengapresiasi sistem aplikasi Si Pandu Jatim:
“Kami mengapresiasi seluruh inisiatif Kejati Jatim dalam meningkatkan pelayanan publik dengan berbagai lompatan inovasi sehingga bisa lebih murah, mudah, dan cepat,” ujar Khofifah.
Pemprov Jatim, lanjut Khofifah, mengharapkan Si Pandu ini juga dapat memberi akses terhadap kemudahan berinvestasi di Jatim. “Kami juga berharap investasi bisa semakin banyak masuk karena kemudahan aksesibilitas yang dibangun oleh Kejati Jatim ini,” tegas Gubernur Khofifah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati, mengatakan bahwa Peluncuran Si Pandu ini merupakan bentuk upaya inovasi menuju digitalisasi kejaksaan sekaligus implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan senafas dengan Roadmap Indonesia Digital 2021-2024.
“Inovasi teknologi ini untuk memudahkan tugas dan fungsi agar tidak berbelit-belit, lebih optimal, dan lebih tepat guna. Kita membutuhkan aplikasi yang mempermudah dan mempercepat pelayanan agar lebih efektif dan fleksibel, tapi tetap dengan SOP yang harus dipatuhi,” terang Mia Amiati.
Aplikasi yang termasuk dalam Si Pandu bersifat eksternal dan internal. Aplikasi yang bersifat eksternal, antara lain:
E-Datun, form pengajuan permohonan layanan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari para pemangku kepentingan maupun masyarakat pada umumnya. Mencakup fungsi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Pemohon akan diberikan akun khusus sehingga dapat mengetahui atau memantau perkembangan penanganan permohonannya oleh JPN.
Smart Pidum, aplikasi layanan pengingat (reminder) bagi jaksa maupun penyidik dalam tahap penanganan perkara tindak pidana umum.
Sitabur, aplikasi yang mengakomodir tangkap buronan kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang berada di bawah kendali dan pengawasan oleh bidang intelijen Kejati Jatim.
Sementara aplikasi yang bersifat internal, antara lain:
Dua aplikasi yang dikembangkan oleh Bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim):
a. E-KGB, alat monitoring KGB (Kenaikan Gaji Berkala) pegawai dan mempermudah penerbitan surat pemberitahuan KGB sehingga tidak ada lagi keterlambatan KGB bagi seluruh pegawai.
b. E-Pensiun, wadah pengiriman persyaratan usul pensiun, baik pensiun Batas Usia Pensiun (BUP), pensiun janda, duda, atau anak bagi seluruh pegawai Kejati Jatim.
E-PAK, aplikasi ini dapat diakses oleh Kejaksaan Negeri untuk mengajukan Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi para jaksa yang bertugas di wilayah hukum Kejati Jatim.
E-Clearance, aplikasi ini dikembangkan oleh bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memberi fasilitas kepada seluruh pegawai di wilayah Kejati Jatim yang ingin mengakukan Surat Keterangan Kepegawaian (SKK), baik untuk keperluan usul kenaikan pangkat, promosi, pendidikan, pelatihan, dan lain-lain.@red