Transaksi Judi Togel Warga Karah Jambangan Di Tangkap Polisi

Hukum & Kriminal372 Dilihat

Pelaku judi togel online Moch. Samsul Rofii bersama barang bukti. (foto)

Surabaya,Jogojatim.com Unit Reskrim Polsek Karangpilang Polrestabes Surabaya telah menangkap seorang pelaku pengecer judi Togel secara online, Rabu (1 Juni 2022), sekira pukul 22.00 WIB, di Pos Satpam Jl. Karah Agung V Kel. Karah, Kec. Jambangan Surabaya. Pelaku tersebut yaitu Moch Samsul Rofii (51th), laki-laki beralamatkan Jl. Bibis Karah 2 / 21 Kel. Karah, Kec. Jambangan Surabaya.

Modus operandi, pelaku pengecer judi Togel melalui online.

Tertangkapnya pelaku pengecer judi Togel melalui online, berawal saat petugas menerima informasi dari warga sekitar, bahwa di Pos Satpam Jl. Karah Agung V, Kel. Karah, Kec. Jambangan.

Tanpa menunggu lama anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya, bergegas melakukan lidik lapangan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat sekitar.

Anggota unit Reskrim Polsek Karangpilang segera menindaklanjuti serta melakukan lidik lapangan, dan ternyata benar adanya, bahwa terjadi transaksi judi online dengan menggunakan alat sebuah handphone ditangan pelaku atau tersangka.

Setelah dilakukan lidik lapangan, anggota unit Reskrim Polsek Karangpilang segera menangkap pelaku Moch. Samsul Rofii.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku Moch. Samsul Rofii, dan didapati dalam handphone (HP) pelaku, terdapat tombokan nomor Togel beserta besarnya tombokan dari beberapa penombok melalui WhatsApp (WA), dimana oleh tersangka tombokan tersebut ditombokkan di bandar judi online melalui “SOHOTOGEL.COM”.

Kemudian tersangka Moch. Samsul Rofii, segera dibawa ke Mako Polsek Karangpilang, guna pemeriksaan lebih lanjut, serta dilakukan pengembangan terhadap pelaku atau tersangka Moch. Samsul Rofii.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas unit Reskrim Polsek Karangpilang antara lain,

– 1 (satu) buah handphone (HP) merk Tecno Spark warna putih yang didalamnya berisikan tombokan nomor Togel yang dipesan melalui aplikasi Whatsapp beserta besarnya tombokan.

– 2 (dua) lembar kertas bukti transfer melalui Bank BCA.

– Uang tunai sebesar Rp. 2.170.000.,- (dua juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dari hasil perjudian tersebut.

Menurut keterangan Kapolsek Karangpilang Polrestabes Surabaya, Kompol Eko Sudarmanto, S.Sos., mengatakan,” benar adanya, bahwa anggota kami telah mengamankan pelaku judi Togel melalui online, atas nama pelaku Moch. Samsul Rofii, beserta barang bukti yang dibawa pelaku atau tersangka,” ungkap Kapolsek Karang Pilang Kompol Eko Sudarmanto.

Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dan UU RI no. 7 tahun 1974, tentang penertiban perjudian. (MAf)