JOGOJATIM. Surabaya – Perhutani Divre Jatim (Perhutani Divisi Regional Jawa Timur) menandatangi perpanjangan kerjasama bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Naskah Kerjasama tersebut ditandatangani oleh Kadivre Perhutani Jatim Karuniawan Purwanto Sanjaya dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya, Selasa.(26/4/2022).
Kadivre Perhutani Jatim mengatakan, Kerjasama tersebut akan berlaku selama 2 tahun kedepan dan terbatas pada kerjasama di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Menurutnya ini salah satu bentuk nyata dukungan Kejaksaan Tinggi Jatim kepada Perhutani sebagai BUMN pengelola hutan yang komit terhadap kelestarian alam.
“Sudah selama 61 tahun kami mengelola hutan di Pulau Jawa dan Madura, dalam perjalanan itu banyak sekali terjadi permasalahan salah satunya di bidang hukum khususnya yang menyangkut Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujarnya.
Sebagai pengelola hutan yang juga harus mengedepankan kelestarian hutan berkelanjutan, agar fungsi ekologi semakin terjamin, perlu adanya dukungan dari Kejaksaan Tinggi Jatim, dan ini sungguh luar biasa karena di sinilah kami merasa tidak bekerja sendirian dalam menjaga dan mengelola hutan, terang Karuniawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jatim Mia Amiati dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Kerjasama ini sebatas dalam kerjasama bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, jadi tidak menyangkut penanganan permasalahan bidang hukum yang lain seperti tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
Kerjasama yang telah dibangun ini akan memberikan dampak positif dalam peningkatan pelaksanaan tugas masing-masing dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Kerjasama ini sebagai payung hukum sekaligus sebagai pintu sinergitas antara Perhutani dan Kejaksaan tinggi Jatim dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Oleh karena itu kata Mia, pihaknya berharap segera terwujud implementasinya, karena apabila tidak ada tindaklanjutnya maka perjanjian kerjasama ini akan kehilangan rohnya, sehingga hanya akan menjadi sebuah monumen tanpa makna.
Mia juga menyampaikan bahwa permasalahan lahan selalu menjadi isu utama, seperti wacana Perhutanan Sosial yang akan berdampak pengurangan lahan Perhutani. Menurutnya hal itu akan dapat diindikasikan kemungkinan timbulnya privatisasi terhadap lahan yang dikelolanya oleh pihak yang mengambil kesempatan untuk melakukan perbuatan melanggar hukum nantinya.
Menghadapi hal tersebut, Perhutani Divisi Regional Jawa Timur dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya menghadapi permasalahan/sengketa Perdata dan tata Usaha Negara dapat mewakilkan kepada Kejaksaan Tinggi Jatim guna bertindak sebagai pihak yang memperoleh kuasa khusus dengan hak substitusi untuk menangani atau menyelesaikan perkara tersebut, terangnya.
Lebih lanjut kata Mia, berdasarkan ketentuan yang diatur didalam Undang-Undang Kejaksaan secara garis besar ada 5 fungsi dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan tata Usaha Negara yaitu yang pertama penegakan hukum, kedua berupa bantuan hukum, ketiga pertimbangan hukum, keempat pelayanan hukum dan kelima Tindakan hukum lain.
“Jadi berdasarkan surat kuasa khusus Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan hukum ligitasi apabila ada gugatan di pengadilan atau abritase ataupun bantuan hukum non ligitasi guna melakukan negoisasi apabila ada permasalahan hukum antara Perhutani Divre Jatim dengan pihak diluar pemerintah,” tambahnya.
Mia melanjutkan, bahwa JPN juga dapat beracara melakukan kegiatan litigasi sebagai kuasa pada pengadilan Tata Usaha Negara apabila ada sengketa. Selanjutnya terkait suatu permasalahan hukum yang dihadapi oleh Perhutani Divre Jatim, JPN atas permohonan dapat memberikan pendapat hukum dan pendampingan hukum guna memberikan solusi pemecahan masalah.
Di samping itu JPN mempunyai fungsi melakukan Tindakan hukum lain seperti mediasi apabila bersengketa dengan instansi dan atau Lembaga pemerintahan yang lain, pungkasnya. @red