Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk Pria Pengedar Sabu Asala Medokan Rungkut,

Hukum & Kriminal105 Dilihat

JOGO JATIM.COM || SURABAYA – Pemuda lulusan SMK berinisial,,BS (22) ditangkap Polisi dirumahnya Jalan Medokan Sawah Kecamatan Rungkut Surabaya, Senin 14 Maret 2022, sekira pukul 11.30 WIB.

Rupanya, dia ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu. Dalam rumahnya, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan timbangan elektrik yang biasa untuk menimbang paket hemat sabu.

Selain itu petugas juga mengamankan
barang bukti, 3 (tiga) poket plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu berat masing-masing,,0,59 gram, 0,59 gram, 0,31 gram bungkus rokok bekas, Skrop sedotan plastik, 2 pak plastik klip kosong, Tas slempang warna Hitam dan HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pelaku penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika jenis sabu itu ditangkap Senin, 14 Maret 2022 sekira pukul 11.30 WIB di dalam Rumah Medokan Sawah Kec. Rungkut Surabaya.

“Penangkapan berdasarkan informasi yang diterima anggota. Setelah dibekuk, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti yang diakui milik dia,” jelas Daniel, Kamis (7/4/2022).

Dari hasil keterangan tersangka bahwa mendapatkan barang berupa Narkotika Jenis Sabu tersebut dari IM (Bandar / DPO) dengan cara membeli dan mengambil ranjauan pada Senin, 14 Maret 2022 sekira pukul 00.30 WIB di bawah Pohon depan Ruko Bratang Binangun.

Saat itu, pelaku mengambil sebanyak 1 (satu) poket Sabu dengan berat 1 gram yang ia beli seharga Rp. 1.100.000.

“Tersangka membeli Sabu tersebut untuk dijual kembali serta mendapatkan keuntungan dan sebagian dikonsumsi sendiri,” tambah Daniel.

Pelaku tersebut saat ini sudah dijebloskan kedalam penjara dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.@Java.