JOGO JATIM.COM || Surabaya – Setelah Surabaya di tetapkan sebagai PPKM Level 1, sehingga banyak kelonggaran kegiatan masyarakat yang di berikan, salah satunya usaha rekreasi dan hiburan umum (RHU).
Meski RHU sudah diberi kelonggaran beroprasional, namun pada bulan suci Ramadhan hingga malam Hari Raya Idul Fitri, tetap diwajibkan untuk tutup.
Hal tersebut tertuang didalam Surat Edaran Nomor 300/2455/436.7.18/2022 yang dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Surabaya dan di tanda tangani oleh Eddy Christijanto selaku Kasat Pol PP Surabaya.
Dalam Surat Edaran dijelaskan bahwa untuk usaha hiburan RHU tidak boleh beroprasional antara lain Discotik, Club malam, rumah musik, karaoke dewasa, karaoke keluarga, panti pijat dan SPA.
Namun meski dikeluarkan surat edaran tersebut namun tetap ada salah satu usaha RHU yang bandel dan nekat Oprasional.
Dikutip dari Suputarindonesia.net, seperti yang di temukan oleh Polsek Tandes pada Sabtu (2/4/2022) pukul 23.00 WIB, Club Malam yang juga Rasa Sayang Group berada di Jl. Manukan, Tandes ini di hentikan dan ditutup paksa karena nekat beroprasional di bulan Ramadhan 1443 H.
Penutupan paksa terhadap Club Malam tersebut dibenarkan oleh Wakapolsek Tandes AKP Pilips,
“Memang kita lakukan penutupan paksa karena kategori usahanya tidak boleh beroprasional di bulan Ramadhan,” ujarnya, Minggu (3/4/2020).
Lebih lanjut pihaknya tidak memberikan sangsi tegas dan tertulis, maupun mengamankan beberapa minuman beralkohol. AKP Pilips juga tidak memberikan keterangan panjang terkait apakah pelanggaran tersebut akan di limpahkan ke Sat Pol PP atau tidak.
Keterangan sama juga di berikan oleh Mudita Dhira Widaksa Kasi Oprasional Sat Pol PP Surabaya, kategori tempat usaha yang dimaksud adalah jenis RHU sehingga tidak diperbolehkan melalukan aktifitas selama bulan Ramadhan.
”Harusnya tidak boleh beroprasional, dan akan kita lalukan pemantauan lebih lanjut bila ditemukan lagi beroprasional maka akan diberikan sangsi sesuai Perda (peraturan daerah) yang berlaku,” ujarnya. @Red.