Resmob Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Pencuri Motor

Hukum & Kriminal121 Dilihat

JOGO JATIM.COM || Surabaya – Satuan Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali membekuk satu maling motor yang biasa beraksi di Kota Surabaya. Pelaku berjumlah dua orang itu dikejar oleh Unit Resmob setelah menerima banyak laporan dari para korbannya. Setelah menjalani penyelidikan, polisi berhasil membekuk satu dari dua tersangka.

Tersangka yang dibekuk melakukan pencurian di Jalan Semolowaru Gg VI C itu berinisial, HT (34) asal Jalan Simokerto, Kota Surabaya.

HT ini saat kejadian bersama rekannya inisial HDR (DPO) melakukan pencurian dengan cara hunting mencari sepeda motor yang diparkir di halaman depan rumah yang sepi.

Salah satu korbannya adalah, SAN warga Semolowaru Surabaya. Ketika melewati rumah korba, keduanya melihat motor terparkir tanpa pengawasan khusus.

“Kedua pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat warna merah putih nopol L 2900 AF milik korban,” sebut AKBP Mirzal Maulana, Kasat Reskrin Polrestabes Surabaya, Senin (21/3/2022).

Modus yang dipakai mereka yakni,
dengan cara merusak rumah kunci dengan kunci T, kemudian menjual hasil curian tersebut.

“Setelah diselidiki, pada 18 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengetahui keberadaan pelaku yang mengendarai sepeda motor korban di daerah Wonokusumo,” tambah AKBP Mirzal.

Pelaku HT langsung diamankan, lalu di bawa ke unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Kita masih memburu satu rekan pelaku yang kabur,” pungkas AKBP Mirzal Maulana.

Untuk barang bukti yang disita berupa,
tas warna hitam, dompet warna hitam, kunci pas, kunci magnet, kunci, anak kunci, motor Honda Beat warna merah putih Nopol L 2009 AF, hasil di TKP Semolowaru. @Java.