JOGOJATIM || Surabaya – Polsek Asemrowo lakukan Operasi Yustisi dan Keselamatan Semeru 2022, dalam rangka Implementasi Inmendagri No. 13 Tahun 2022 tentang Perpanjangan PPKM Lewel 3, tanggal 1 sampai dengan 7 Maret 2022 di wilayah hukum Polsek Asemrowo Polrestabes Tanjung Perak.
Pada hari Sabtu tanggal 5 Maret 2022 sekira mulai pukul 08.20 Wib s/d 09.30 Wib. Kegiatan dilakukan bertempat depan Mako Polsek Asemrowo Jalan Asem Raya 2 C Surabaya.
Pelaksanaan Operasi Yustusi dan operasi Keselamatan Semeru 2022 di pimpin langsung oleh Pawas (perwira pengawas) Kanit Intelkam IPTU Poniman, Kanit Samapta IPTU Yunus, Kanit Binmas IPTU Bambang SP , Panit Reskrim IPTU Joko Hadi W. SH., Panit Lantas IPDA Abu Bakar berserta Gabungan piket fungsi sebanyak 5 Personil dan Satpol PP dari Kecamatan Asemrowo sebanyak 3 personil.
Adapun sasaran Operasi Yustisi dan Keselamatan Semeru 2922 adalah para pengguna Jalan yang melintas di depan Mako Polsek Asemrowo J Jalan Asem Raya 2-C Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo Surabaya.
“Dalam pelaksanaan petugas menghimbau para pengguna jalan untuk selalu taati Prokes 5M, selektif bagi pelanggar protokol kesehatan yang diketahui tidak memakai masker dan atau memakai masker namun tidak menutup mulut dan hidung dengan benar, langsung diberikan sanksi,”sebut saja IPTU Poniman mewakili Kompol Hari Kurniawan, SH., mewakili Kapolsek Asemrowo.
Hasil Operasi Yustisi telah dilakukan penindakan terhadap 12 orang yang tidak menggunakan masker maupun menggunakan masker tidak dengan benar, dengan rincian sebagai berikut. Membagi masker terhadap penggunaan helm harus di klik Operasi Keselamatan Semeru 2022 dari tanggal 1 Maret sampai tanggal 14 Maret 2022.
“Dan juga dengan adanya Operasi ini diharapkan para warga bisa disiplin dalam menaati peraturan protokol kesehatan. Karena ini termasuk salah satu cara pencegahan penyebaran virus Covid-19,”pungkasnya.@Java.