Pemdes Pepe Pasang Baliho Sebagai Transparansi Anggaran Tahun 2022

Pemerintahan272 Dilihat

J!OGOJATIM, Sidoarjo – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, mewajibkan agar setiap desa memasang atau memampang baliho APBDes, yang tertuang rincian Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Daerah (PAD) supaya masyarakat dapat mengetahuinya.

Karena kewajiban tersebut juga ditegaskan dalam aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri ) Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 40 ayat 1 tentang Laporan Realisasi dan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes.

Seperti yang di lakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Pepe, Kecamatan Sedati dengan pemasangan Baliho APBDes yang terpampang di depan kantor kepala desa setempat.

Kepala Desa (Kades) Pepe Moh.Yasir mengatakan, dengan pemasangan baliho APBDes ini, karena pentingnya pemerintah desa untuk secara jujur dan transparan mempublikasikan setiap kegiatan pembangunan khususnya dalam penggunaan dan pengalokasian Dana Desa serta kegiatan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa.

Mengenai APBDes baik pengalokasian, penggunaan hingga rincian anggaran kegiatan yang telah dilakukan dan dilaksanakan oleh pemerintah desa, kejujuran dan transparansi sebagai wujud Pemerintah Desa yang bersih, dengan kejujuran dan transparansi anggaran. Maka dari itu, masyarakat khususnya Desa Pepe Kecamatan Sedati bisa melihat dan turut serta mengawasi langsung pembangunan di desa.

Sekretaris Desa Pepe Abdul Rosyid menjelaskan, dengan pemasanagan baliho APBDes Pemdes ingin menunjukkan bahwa dalam setiap pengelolaan APBDes selalu transparan. Dengan demikian, masyarakat juga dapat mengetahui rincian pengelolaannya. Transparansi anggaran desa merupakan bentuk pertanggung-jawaban pihak pemerintah desa untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat tentang realisasi penggunaan anggaran.

Abdul Rosyid menambahkan, pada dasarnya APBDes bukanlah sebuah hal yang harus dirahasiakan keberadaanya, semua unsur masyarakat berhak untuk mengetahui isi dari APBDes, dan tugas pemerintah desa adalah membuka informasi kepada masyarakat seluas-luasnya agar partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. (fajar)