Penerapan Restorative Justice Terhadap Tersangka Perkara Penganiayaan

Hukum & Kriminal194 Dilihat

JOGOJATIM. Surabaya, Perkara tersangka Etik Purwidiati ( 39 ) warga Jalan Jl Kampung Malang Kulon I No. 8 Surabaya. Selesai di Kejaksaan Negeri Surabaya.

Tersangka Etik Purwidiati Dijerat di sangkakan Pasal 351 ayat (1)KUHP. Namun Perkara ini tidak sampai mengelinding di Pengadilan Negeri Surabaya. Dimana Perkara ini di SKPP oleh Kejaksaan Lantran Mengacu pada Penerapan Restorative Justice.

Menurut, “Anton Delianto ,SH.MH ,selaku Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan, perkara terkait Tersangka Etik Purwidiati pada tanggal 13 Januari 2022 dan disaksikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Fariman Isandi Siregar SH,MH dan Kepala Seksi Intelijen Khristiya Lutfiasandhi SH.MH.

Telah dilaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dan penanda tanganan Berita Acara pelaksanaan SKPP dalam rangka penghentian perkara berdasarkan sistem keadilan restoratif (restorative justice).

Adapun kasus posisi singkat adalah pada tanggal 12 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 WIB di Jl. Kampung Malang Kulon I No. 8 Surabaya tersangka telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Indah Dewi Prasetyo dengan cara memukul dengan tangan kosong ke arah kepala , wajah dan pipi korban sebanyak 5 (lima) kali dan mendorongnya hingga kepala korban membentur tembok sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka.

Pemicu penganiayaan tersebut adalah adanya perkataan tidak pantas yang diucapkan oleh tersangka Etik Purwidiati Binti Edi Sumaryoto kepada anak korban Inisial ID.

Setelah mendengar laporan anaknya, korban mendatangi rumah tersangka yang hanya berjarak 2 (dua) rumah dari rumahnya dengan maksud untuk mengkonfirmasi maksud dan tujuan tersangka mengucapkan kata-kata tidak pantas terhadap anaknya. Namun saat menanyakan hal tersebut, terjadi perselisihan antara tersangka dan korban, sehingga terjadi pemukulan terhadap korban dan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalsari Surabaya.” Ujar Anton Selaku Kepala Kejari Surabaya.

Adapun ancaman pidana yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda paling banyak Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).

Upaya perdamaian antara tersangka dengan korban dilakukan pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)Anggraini, S.H.

Dimana JPU menjelaskan maksud dan tujuan dari proses perdamaian, konsekuensi apabila para pihak menyetujui atau tidak menyetujui termasuk jangka waktu

proses perdamaian. Setelah JPU menawarkan proses perdamaian, kedua belah pihak menyetujui proses perdamaian dan sepakat melakukan perdamaian tanpa syarat dan saling memaafkan serta ditindaklanjuti dengan penandatanganan Surat Ketetapan Penghentian.

Penuntutan (SKPP) pada hari ini. Dasar hukum yang dipergunakan JPU dalam melaksanakan penghentian perkara berdasarkan sistem keadilan restoratif (restorative justice) adalah UU RI No. 11 tahun 2021 tentang perubahan UU RI No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 14 KUHAP dan Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selain itu JPU juga menimbang fakta antara korban dan tersangka yang
merupakan tetangga (selisih dua rumah), bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka merupakan emosi sesaat serta memperhatikan keadaan ekonomi tersangka yang kurang mampu dimana tersangka bekerja sebagai tukang cuci rumah tangga yang berpenghasilan Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per hari sedangkan suaminya bekerja sebagai kuli bangunan berpenghasilan Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perhari untuk menghidupi 2 (dua) orang anak yang masing-masing berusia 7 (tujuh) tahun dan 14 (empat belas) tahun. Surabaya, 13 Januari 2022, Tandas Anton Delianto SH,MH. (Red/Arif )