Gelar Sidang lanjutan Terkait Kasus Sengketa Tanah di Pengadilan Negeri Gersik

Hukum & Kriminal324 Dilihat

JOGOJATIM, Sidoarjo – Sidang lanjutan kasus perdata nomor: 28/Pdt.G/2021/ PN.Gresik antara ahli waris Ny Rasmani (alm) selaku penggugat melawan PT Kasih Jatim sebagai tergugat satu. PT Arga Beton sebagai tergugat dua, serta Teguh Wardoyo selaku tergugat tiga, serta turut tergugat BPN Gresik, Camat Kedamean, dan Kepala Desa Banyuurip, kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (6/1/2022).

Sidang sengketa lahan seluas kurang lebih 290.190 meter persegi atau sekitar 29,1 Ha, yang terletak di Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Gresik dengan agenda mendengar keterangan dari ahli. Namun pada persidangan keterangan ahli belum bisa dihadirkan oleh pihak penggugat.

Ahli waris Ny Rasmani, melalui Penasehat Hukumnya Marvil Worotitjan, S.H dan Partner dari kantor Adelin manahede Lawfirm mengatakan, sidang kali ini pemeriksaan ahli. Namun karena ahli masih berhalangan dikarenakan sakit, kita meminta penundaan kepada Majelis Hakim, dan mengajukan saksi untuk didengar keterangannya ke Majelis Hakim. Akan tetapi karena saksi yang kita ajukan masih ada hubungan darah dengan penggugat, para tergugat merasa keberatan dan Majelis Hakim menyetujui atau menolak saksi dari penggugat,”ungkapnya.

Marvil menambahkan, penolakan saksi ini tidak jadi soal atau permasalahan buat kami, karena memang saksi yang kita ajukan hanya untuk memberikan keterangan untuk pokok-pokok tambahan pembuktian. Untuk agenda sidang yang akan datang mudah-mudahan tidak ada halangan dan bisa menghadirkan ahli,”tutupnya.

Sementara itu, Ricky Gunanto selaku ahli waris Ny. Rasmani (alm) yang diajukan memberikan tambahan keterangan mengaku sedikit kecewa dengan penolakan dan keputusan majelis hakim. Seharusnya majelis hakim bijak dan bisa mempertimbangkan kesaksian atau keterangan darinya,” Ungkapnya.

Ricky melanjutkan, penolakan ini wajar jika ditolak oleh para tergugat, tetapi kenapa majelis hakim menyetujui penolakan para tergugat. Karena jika ahli waris yang berbicara fakta-fakta tentu juga akan terungkap.

“Saya selaku pihak ahli waris menyayangkan keputusan ini, dan ada apa ini, kenapa majelis hakim menyetujui keberatan dari para tergugat. Saya akan mempertahankan hak dan terus memperjuangkan keadilan,” Pungkasnya. (Fajar)