JOGOJATIM, SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. pada hari Senin tanggal 22 November 2021, kurang lebih pukul 23.30 WIB. TKP Di rumah Dukuh Kupang Dukuh Pakis Surabaya.
Diketahui tersangka berinisial SB, Umur (36) tahun, bertempat tinggal di Dukuh Kupang Dukuh Pakis Surabaya dan kos di Simorejosari B, Surabaya. yang berprofesi sebagai tukang ojek online (OJOL)
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Somanonasa Marunduri mengatakan, Pada hari Senin tanggal 22 November 2021, kurang lebih pukul 23.30 WIB, di rumah Dukuh Kupang Dukuh Pakis Surabaya, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka SB kemudian dilakukan penggeledahan.
“Dalam penangkapan dan penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti 4 (empat) poket klip plastic berisi serbuk Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing masing + 1,14 (satu koma empat belas) gram beserta bungkusnya, + 1,14 (satu koma empat belas) gram beserta bungkusnya, + 1,12 (satu koma dua belas) gram beserta bungkusnya, + 1,12 (satu koma dua belas) gram beserta bungkusnya, ditemukan dalam kotak kacamata yang berada di dalam jok sepeda motor, 15 (lima belas) plastic warna coklat, 4 (empat) bendel klip plastic ukuran besar dan kecil, 3 (tiga) buah skrop sedotan plastic, 1 (satu) buah sendok plastic warna putih, 1 (satu) buah dispenser dan 1 (satu) buah hape XIOMI warna hitam,” Ungkap Kompol Daniel. Jumat (3/12/21)
Lanjut Kompol Daniel, Tersangka SB mengaku bahwa barang bukti 4 (empat) poket klip plastic berisi serbuk Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing masing + 1,14 (satu koma empat belas) gram beserta bungkusnya, + 1,14 (satu koma empat belas) gram beserta bungkusnya, + 1,12 (satu koma dua belas) gram beserta bungkusnya, + 1,12 (satu koma dua belas) gram beserta bungkusnya tersebut mendapatkan dari Sdr. CM (DPO), sekitar 1 (satu) minggu yang lalu, dengan cara mengambil ranjauan di daerah alun-alun mojokerto.
“Tersangka SB mendapatkan kiriman barang sabu tersebut sebanyak 100 (seratus) gram kemudian tersangka bagi menjadi 2 (dua), sehingga 50 (lima puluh) gram tersangka bawa dan sisanya sebanyak 50 (lima puluh) gram tersangka ranjau atas perintah Sdr. CM untuk dijual kembali.” Bebernya.
Masih kata Daniel, Tersangka SB mengaku sudah 3 (tiga) kali disuruh mengambil ranjauan oleh Sdr. CM untuk mengantar barang sabu ke pembelinya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka dijetat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya. (Hms/Bledex)