Foto: Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar saat membakar kandang burung dara di tempat permainan judi kawasan Bronggalan, Surabaya.
JOGOJATIM,SURABAYA – Polisi menggrebek dan menindak tegas pelaku pelanggaran hukum pasal 303 tentang perjudian, yang kini marak terjadi di kawasan Bronggalan Surabaya.
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar mengatakan, bahwa pihaknya melakukan penggerebekan terhadap loaksi judi burung dara atau merpati di kawasan Bronggalan, Surabaya, Kamis (7/10/21)
“Lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat arena judi burung dara yang ramai di akhir pekan. Polisi juga menggerebek Lokasi Perjudian Burung Dara, hingga Terjadi Pembakaran” ujarnya.
Menurutnya, Kegiatan yang memicu keramaian berbahaya, itu harus ditertibkan. Apalagi kegiatannya berjudi,
Kompol Muhammad Akhyar menyebut penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan warga.
“Banyak warga yang resah dan sudah beberapa kali memberi teguran namun tidak dihiraukan oleh pelaku judi burung dara. Kami sudah kesekian kalinya melakukan peringatan, tetapi tak membuat mereka jera,” jelasnya.
Pihak kepolisian akhirnya bergerak ke lokasi perjudian. Langkah yang dilakukan aparat yakni membakar kandang-kandang burung agar memberi efek jera. dengan penerapan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. (M4f)