Foto: HHS (40) tahun, pelaku Curat saat diamankan di Polsek Tambaksari.
JOGOJATIM, SURABAYA – Anggota Polssek Tambaksari Polrestabes Surabaya, kembali menangkap seorang dari dua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukumnya, di halaman Indomart Jl. Kedung cowek Surabaya, pada hari Sabtu tanggal 2 Oktober 2021 sekira jam 07:30 WIB.
Diketahui tersangka yang berhasil ditangkap tersebut berinisial HHS (40) th, warga Surabaya, tersangka tidak sendirian dalam melakukan aksinya, pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya berinisial M yang kini masih buron (DPO).
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, S.H., M.H., menjelaskan, Kedua tersangka melakukan aksinya dihalaman Indomart jalan Kedung Cowek Surabaya, setelah korban memarkir sepeda motornya dihalama Indomart dalam keadaan tidak dikunci setir,
“Kemudian Korban masuk kedalam Indomart untuk mengambil uang di ATM. Selanjutnya tersangka mendorong sepeda motor dibantu rekannya M (DPO) untuk dibawa lari.” Kata Kompol M. Akhyar. Sabtu (2/10/21)
Lanjut beliau memaparkan, setelah tersangka beberapa meter melarikan diri membawa hasil curiannya, Namun naas bagi kedua tersangka perbuatannya diketahui pemiliknya, korban dibantu oleh warga berusaha mengejar tersangka sampai di jalan Kedung cowek korban memepet tersangka dan menendangnya hingga jatuh.
“Tersangka kemudian melarikan diri dan masuk mencebur ke sungai Kedung cowek, kemudian diamankan oleh anggota Polsek Tambaksari.” Papar Kapolsek.
Dari hasil penangkapan tersangka petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda scopy warna coklat hitam tahun 2018 dengan nopol: L 3953 BY , tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Tambaksari untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya kini tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Pungkasnya. (M.4f)