Unit Reskrim Polsek Rungkut, Berhasil bekuk Pria Wonokusumo Surabaya

Hukum & Kriminal195 Dilihat

JOGOJATIM. Surabaya – Penyalagunaan narkotika golongan l bukan jenis tanaman melainkan jenis sabu-sabu (metamfetamina) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 112 (1) UU No. 35 tahun 2029 tentang narkotika.

Kali ini, Unit Reskrim Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang Pria yang kedapatan membawa sabu sabu di Jalan Kunti Surabaya.

Pria yang ditangkap pada tanggal 01 September 2021 lalu itu diketahui bernama Sulaiman (33) tahun Warga asal Jalan Wonokusumo Jaya Gg. 13 Kelurahan Pegirian. Kecamatan Semampir.

Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso melalui Kanit Reskrim IPTU Joko Susanto. Mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka ini kerap menggunakan barang terlarang jenis sabu-sabu.

“Kemudian petugas yang melaksanakan dalam rangka operasi Pekat Semeru langsung menindak lanjuti dengan upaya penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku,”Kata joko Susanto, Kanit Reskrim Polsek Rungkut. Selasa (14/09/2021).

Masih Joko, menjelaskan saat akan dilakukan penangkapan terhadap pelaku ini. Sulaiman sempat membuang barang haram (sabu) yang berada didalam genggaman tangan kirinya untuk menghilangkan barang bukti.

“Namun upaya itu gagal, tersangka akhirnya mengakui bahwa serbuk kristal putih itu miliknya dan dibeli melalui seseorang yang tidak tersangka kenal di Jalan Kunti Surabaya.Selanjutnya akan dilakukan upaya paksa terhadap calon tersangka,”tuturnya.

Selanjutnya selain tersangka berikut barang bukti 1poket sabu dengan berat 0,33 gram. Dinamakan dan dibawa ke Polsek Rungkut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya, tersangka kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dan akan dijerat dengan pasal 112 (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya.(Red/Arief)