Unit Reskrim Polsek Karang Pilang Membekuk Pria Paro Bayah

Hukum & Kriminal135 Dilihat

JOGOJATIM. Surabaya – M.SHOL., Laki-laki, 48, Islam, Swasta, alamat Jl. Kedung Klinter 102 Surabaya, saat gunakan obat terlarang jenis sabu sabu di tangkap anggota Unit Reskrim Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya. Kamis. (09/09/21) pukul 17.00 Wib.

Kapolsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya Kompol Eko Sudarmanto. S.Sos. melalui Kanit Reskrim Iptu Irwan Nugroho. SH., orang ini sudah lama menjadi target operasi, Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu – sabu.

“Mengingat yang bersangkutan meskipun separo baya usianya licin orangnya,”katanya.

Kemudian 2 orang anggota Opsnal Reskrim Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya, kami arahkan untuk mengikuti dan melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil lidik, anggota Unit Reskrim Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terduga penyalahgunaan Narkotika.

“Setelah di lakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang di simpan di saku celana pendek sebelah kiri, dengan berat kotor 0,98 gram (nol koma sembilan delapan),”Jelas Irwan.

Dari hasil interogasi di dapat keterangan bahwa tersangka mendapatkan barang terlarang jenis sabu sabu dengan cara membeli.

“Orang yang berperan sebagai penjual sabu sabu adalah sdr. I.R. Alamat Plemahan 8 surabaya,”tambahnya.

Irwan menambahkan
“Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya, guna pengungkapan lebih lanjut,”ungkapnya.(Red/Arief)