Berantas Premanisme: Kombes Pol Yusep, Surabaya Harus Aman dan Kondusif

Hukum & Kriminal205 Dilihat

JOGOJATIM. Surabaya – Surabaya harus menjadi Kota yang aman dan kondusif serta tidak ada tindakan aksi premanisme apapun bentuknya. Hal ini disampaikan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Han saat memimpin konferensi pers ungkap kasus perselisihan sengketa tanah yang berujung dengan tindakan premanisme dari sekelompok orang yang mengakibatkan korbannya terluka.

Perkara ini didasari adanya saling klaim atas kepemilikan lahan di jalan Gununganyar Tambak Surabaya, dan salah satu pihak yaitu pelapor membangun pos dan memasang papan yang menyatakan bahwa lokasi tersebut adalah miliknya.

Kemudian RF (43) warga Jl. Rungkut Kidul Surabaya bersama rekan-rekannya datang kelokasi tersebut dan merusak pos yang dibangun oleh pelapor sehingga tidak bisa digunakan lagi. Setelah itu, pada tanggal 04 September 2021 BR, Sdri. Y, Sdr. MAS, Sdr. AAS (Polisi berpakaian preman) mendatangi lahan untuk mengkomunikasikan/memediasi dengan pihak yang bersangkutan.

Dan saat di TKP salah satu korban yang merupakan anggota Polri diajak oleh tersangka RF masuk di dalam pos dan para korban lainnya diluar pagar dijaga oleh sekitar sepuluh teman-teman Tersangka RF.

Selanjutnya didalam pos, RF dengan arogan memprovokasi rekan-rekannya sehingga RF melakukan penyerangan ke anggota Polri dengan cara dipukul menggunakan vas bunga mengenai kepala. sedangkan korban lain di pukul secara bersama-sama hingga menggalami memar pada muka dan tangan.

Tidak hanya itu, sepeda motor milik salah satu korban pun dirusak oleh para pelaku hingga mengakibatkan kaca spion pecah dan kaca spedo meter juga retak. atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan ver dan penyelidikan lebih lanjut.

Setalah mendapatkan informasi terkait kasus ini, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan pengejaran lebih lanjut. Sehaingga pada hari Selasa 7 September 2021 yang lalu tersangka RF berhasil diamankan di Jl. Gununganyar Tambak Surabaya, sedangkan tersangka ST telah diterbitkan DPO dan pelaku lainnya dalam penyelidikan.

“Aksi premanisme ini tidak akan kita abaikan, kita harus segera melakukan penindakan dan kita akan segera tuntaskan (tindakan premanisme) untuk menangkap para pelakunya serta diproses sesuai ketentuan yang berlaku, “Surabaya harus aman Surabaya harus kondusif”,” tandasa Kombes Pol A. Yusep Gunawan.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka sebuah parang yang digunakan untuk mengancam korban, 1 bendel SHM, 1 bendel bukti pembelian bahan baku pos,1 buah flasdis berisi rekaman dan foto2 pembongkaran pos, 1 lembar hasil Visum et repertum an. BR, 1 lembar hasil Visum et repertum an. YR,1 lembar hasil Visum et repertum an. AS.

Akibat perbuatan, sebagaiman dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP yang berbunyi barang siapa yang melakukan tindak Pidana Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau orang dan atau Penganiayaan Dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara dan atau dua tahun delapan bulan.(???/???/???? ?????)