Jual Beli Jabatan Kades 20 Juta, Bupati Probolinggo dan Anggota DPR Suaminya di Tetapkan Sebagai Tersangka

Hukum & Kriminal222 Dilihat

?????? ???????????, ????? ????????? ???? ??????? ???????? ???? ???? ??????? ??? ??, ????? ????????? ?????????? ????? ??????? ???? ?????????? ???? ??????? ??????? ?????? (???) ?? ?????? ???, ???????,

JOGOJATIM, SURABAYA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang juga anggota DPR RI sebagai tersangka korupsi jual beli jabatan tingkat kades.

Penetapan tersangka terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin itu terkait gratifikasi dalam kasus dugaan seleksi jabatan atau jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021.

Selain Bupati Puput Tantriana Sari (PTS) dan Hasan Aminuddin (HA), ada 20 tersangka lainnya dalam kasus jual beli jabatan di Probolinggo ini. Jadi, total tersangka 22 orang.

“KPK menetapkan 22 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa dini hari, 31 Agustus 2021

Puput Tantriana Sari merupakan Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024. Sedang suaminya, Hasan Aminuddin adalah anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024. Hasan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013.

Alex mengungkapkan terdapat 18 orang sebagai tersangka pemberi kasus tersebut yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo. Mereka adalah Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO).

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

“Ada 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa,” papar Alex.

Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Dijelaskan, Hasan Aminuddin dan Bupati Probolinggo Puput diduga bermain dalam jual beli posisi kepala desa di Probolinggo.

KPK menduga Hasan Aminuddin mematok tarif Rp 20 juta untuk posisi kepala desa plus upeti Rp 5 juta dari sewa sawah.

Alex menyatakan KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini.

Hal tersebut sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya.

“Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh pejabat publik,” tandas dia.

Karena itulah, Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka penerima uang, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedang tersangka pemberi uang dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alexander Mawarta juga menceritakan dalam rangkaian operasi tangkap tangan di Probplinggo ini digelar pada Senin, 30 Agustus 2021 pukul 04.00 WIB pagi. (M.Af)