JOGOJATIM, SURABAYA – Modus kejahatan menggunakan paket “misterius” lewat Online COD kembali marak terjadi, kini menimpa korban berinisial MA yang menerima paket misterius dari toko FM_Colection beralamat di Kec. Sumberjaya kab. Majalengka Jawa Barat, lewat expedisi NINJA VAN (Ninja Expres) yang tidak pernah dia pesan.
Paket tersebut datang pada hari Kamis 12 Agustus 2021 pukul 17:00 WIB. dikirim lewat sistem cash on delivery (COD), melalui kurir Expedisi NINJA VAN (Ninja Expres) nomor resi (NVIDFMCLC000000631) dengan biaya yang harus dibayar sebesar Rp. 69.000,- (Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
Kurir Ninja Expres mengirimkan barang paket COD tersebut dikantor MA, sesuai nama dan alamat yang tercetak di box paket, sebelum diterima Paket tersebut, kurir menelpon MA dan menanyakan posisi dan memberi info ada paketan datang.
“Pak posisi dimana, ini ada paketan datang,” Kata kurir sembari memberikan keterangan total biaya yang harus dibayar.
Kemudian korban MA memberikan keterangan kepada kurir bahwasannya dirinya ada di lokasi kerja sedang dinas. Dan menyakan apa isi paket tersebut.
“Paket itu isinya apa mas. kepada kurir, namun kurir menjawab, Tidak tahu juga saya pak.” Kata MA menirukan omongan kurir.
Kemudian selang 10 menit kurir NINJA VAN (Ninja Expres) datang menemui MA, dan ditanyakan lagi ulang “ini isinya apa mas” kurir tetap menjawab tidak tahu,
Akhirnya MA menerima paket tersebut, dengan pemikiran lain mungkin pesanan saya yang kaos singlet itu, soalnya beberapa hari sebelumnya MA pernah pesan kaos singlet Gym buat olahraga fitness.
Selanjutnya pembayaran dilakukan ditempat, uang sebesar Rp. 69.000,- diberikan kepada kurir NINJA VAN,
Paket tersebut dibawa MA masuk ke kantornya dan membuka isi paketan tersebut, alangkah terkejutnya … Ternyata isi paket tersebut tidak sesuai yang dia pesan, paket hanya berisi sepotong celana kecil ukuran anak umur 2.5 tahun.
Dengan merasa jengkel MA mencoba menghubungi kurir, menanyakan tentang paket tersebut, kurir cuma menjawab saya cuma mengantarkan saja pak. Kemudian menghubungi keluarganya terutama istrinya mungkin dia pesan, cuma atas nama suaminya dan pakai alamat kantor kerjanya.
“Saya gak pesan mas.. kalau saya pesan baju atau pakaian lewat online COD pasti pakai alamat rumah.” Tutur istri MA.
Selanjutnya MA menghubungi nomor telpon toko yang mengirim paket FM, Colection (Soscom) dengan nomor +628 19145 24211 namun nomor telepon tersebut tidak dapat dihubungi.
Pengiriman paket tersebut jelas bermotif penipuan, dan sangat merugikan konsumen apalagi dimasa pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM level 4. Kasus tersebut oleh MA akan dilaporkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum.
Karena telah melakukan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP dan pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang pembohongan publik. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”. (M.Af)