Senadi Harjo : Dana Hibah Pemerintah Untuk Kepentingan Rakyat Bukan Oknum Tertentu

Daerah402 Dilihat

?????? ????? ?????? ??????? ???? ?????

JOGOJATIM, SIDOARJO -Tahun ini 2021, Pemkab Sidoarjo di bawah kepemimpinan Ahmad Muhdlor Ali – Subandi telah mengalokasikan anggaran dana hibah kepada partai politik dan organisasi masyarakat,satu contoh untuk Nahdlatul Ulama (NU) Rp 25 miliar. Lebih besar dibanding pemerintahan yang dulu senilai, Rp12 miliar.

Sebagaimana dikemukakan Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi saat menghadiri acara ‘Forum Silaturahmi MWC NU se-Cabang Sidoarjo’, bertempat di sekretariat MWC NU Prambon, beberapa waktu lalu seusai dilantik.

Senadi Harjo selaku pendiri Wong Cilik bersatu dalam hal ini berharap kepada Organisasi keagamaan, Kemasyarakatan dan hingga Partai politik yang sudah mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah untuk segera menjalankan kewajibannya dalam mensosialisasikan asas asas kebangsaan Indonesia, 4 pilar yang harus di pegang menurut. Senadiharjo ( PANCASILA, BHINNEKA TUNGGAL IKA, NKRI, UUD 1945). Pada hakekatnya kebangsaan ini harus di mengerti dan di pahami selanjutkan dijalankan setiap warga negara. Lebih lanjut, terkait kerukunan antar umat beragama, saling menghormati dan menghargai kebebasan untuk beribadah kepada Tuhan YME, sertai menangkis hoax dan kelompok radikalisme hingga pengetahuan rakyat atas negara sistem demokrasi, cara berdemokrasi yang baik dan benar, kekuasaan tertinggi di tangan rakyat.

Pendiri “wong cilik Yo iso dadi pemimpin” berpesan kepada seluruh organisasi yang sudah mendapatkan bantuan uang rakyat, berkewajiban untuk berkegiatan melalui tingkatan instrumen dalam organisasi tersebut guna “mencerdaskan rakyat”. Apa lagi kondisi masyarakat sedang susah dalam menghadapi pandemi COVID 19, kegiatan sosial dari berbagai organisasi yang sudah di biayai oleh uang rakyat sungguh di harapkan oleh masyarakat.

Senadi Harjo juga menambahkan, Bahwa sejauh ini keberadaan dan kiprahnya kurang greget dalam membantu rakyat. Peran aktif pemerintah harus lebih optimal. Bakesbanglinmas dan kejaksaan harus aktif mengawal( LKPJ ) bantuan keuangan Pemerintah kepada Organisasi itu, harus benar benar bantuan itu difungsikan sebagaimana mestinya.Tidak menutup kemungkinan banyak kegiatan yang dilakukan tidak semestinya atau disimpangkan, terkebih oleh oknum pengurus organisasi, tegasnya (Fjr)