Polda Jatim Agar Transparan Tangani Kasus Penyelewengan Aset Kekayaan YPCU

Hukum & Kriminal202 Dilihat

JOGOJATIM, SURABAYA – Alumni Universitas Dr Soetomo (Unitomo), mendukung Polda Jatim untuk melakukan penyidikan perkara ini secara profesional dan meminta Polda Jatim agar transparan dalam penanganan kasus ini karena perkara ini sudah tersebar di publik, Jumat (6/8/2021).

Dedi W Nasoetion alumnus Unitomo mengatakan, agar oknum yayasan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut secepatnya ditahan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan selama proses hukum berjalan.

Ia juga mendorong kepolisian agar transparan dan profesional dalam menangani kasus tersebut

“Dalam kerangka penegakan hukum, sekaligus sebagai contoh dan dalam rangka memberikan efek jera agar tidak ada pihak yang melakukan hal serupa dikemudian hari. Penahanan Tersangka merupakan pesan yang sangat kuat yang bisa dilakukan oleh penyidik Polda Jatim sekaligus menjamin tidak dihilangkannya bukti-bukti terhadap kasus ini,” terang Dedi yang juga melanjutkan kuliahnya di Jurusan Criminal Law and Criminal Justice di University of Sussex Tahun 2010.

Menurut Dedi, kasus tersebut menjadi pesan yang sangat kuat, bahwa yayasan berdiri sebagai lembaga sosial dan bukan perusahaan komersial. Sehingga tidak bisa dan tidak boleh digunakan atau diselewengkan untuk kepentingan individu para pengurus yayasan.

“Kapolda Jatim sebagai pihak pemeriksa perkara ini bisa menjadi pihak yang memberikan tauladan dan memberikan contoh yang jelas, gamblang bahwa setiap orang yang menyalahgunakan dan atau menyelewengkan posisinya serta kewenangannya sebagai pengurus yayasan untuk kepentingan kelompok atau pribadi tidak akan bisa lepas dari jeratan hukum pidana,” tegasnya.

Kasus dugaan penyelewengan aset kekayaan Yayasan Pendidikan Cendekia Utama Unitomo tersebut dibongkar oleh beberapa alumnus Kampus tersebut.

Selain itu, sebagai Alumni turut prihatin terhadap permasalahan yang terjadi, karena kembali Unitomo menjadi topik berita dalam hal yang negatif, tapi disisi yang lain hal ini menunjukkan Unitomo sedang berbenah dan berubah untuk menjadi lebih baik pada kepemimpinan pengurus yang baru dan keterlibatan alumni menunjukkan kepedulian alumni terhadap Kampus Unitomo tidak hilang dan terikat secara moral untuk ikut memajukan Unitomo.

Dalam kerangka penegakan hukum sekaligus sebagai contoh dan dalam rangka memberikan efek jera agar tidak ada pihak yang melakukan hal serupa dikemudian hari, penahanan Tersangka merupakan pesan yang sangat kuat yang bisa dilakukan oleh Penyidik Polda Jatim sekaligus menjamin tidak dihilangkannya bukti-bukti terhadap kasus ini.

Taufik menjadi pelapor atas temuan peralihan aset yayasan yang berupa sebidang tanah seluas hampir satu hektare di wilayah Trawas, Mojokerto, ke milik pribadi dan diperjual belikan.

Penetapan tersangka itu diberitahukan melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan.

Bahkan, EY telah dipanggil sebagai tersangka melalui surat panggilan bernomor S.pgl/1229/VII/RES 2.1./2021/Ditreskrimsus.

“Sampai berita ini diturunkan, kami masih mengkonfirmasi pihak pihak Terkait,”pungkasnya.(Red)