JOGOJATIM. Surabaya – Dalam Rangka mendukung Program Prioritas KAPOLRI dalam hal Pemantapan Harkamtibmas, serta Pemantapan Pemeliharaan Kemanan dan Ketertiban Nasional.
Pada hari Selasa, tanggal 31 Juli 2021 Pkl. 09.00 Wib, lokasi Jl. Pasar Kembang Surabaya telah dilaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Inmendagri No. 15 Tahun 2021, Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/379/13/2021, se- Walikota Surabaya No.443/7787/436.8.4/2021 tentang Pelaksanaan Pemberlakuan PPKM Darurat Covid19 di Jawa Timur mulai Tanggal 03-20 Juli 2021.
Dalam giat Operasi Yustisi dilaksanakan oleh Tiga Pilar Kecamatan Tegalsari dipimpin langsung oleh Kanit Lantas IPTU Sigit Ekan Sahudi, SH, selaku Pawas (Perwira Pengawas).
Adapun personel yang mengikuti giat Operasi Yustisi antara lain. Anggota Piket Fungsi Polsek Tegalsari sebanyak 4 personil, Satpol PP Kecamatan Tegalsari sebanyak 6 personil dan TNI/Koramil Kecamatan Tegalsari sebanyak 2 personil, Jumlah 12 personil.
Dalam pelaksanaan Kegiatan Operasi Yustisi masker telah dilaksanakan penindakan terhadap pengendara yang melanggar Prokes PPKM Level 4 yaitu tidak memakai masker dengan dilakukan tindakan berupa Tilang KTP oleh Satpol PP dengan rincian.
“Tilang KTP sebanyak 13 teguran 5 orang pelanggar PPKM. Dalam giat patroli juga di lakukan penindakan 3 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong,”sebut saja IPTU Sigit Ekan Sahudi, SH , Kanit Lantas Polsek Tegalsari.
Menurut Kapolsek Tegalsari Kompol Ricky Tri Dharmawan, SH., SlK., kegiatan Operasi Yustisi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin memakai masker maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan bahkan dihentikan,”ujar orang nomer satu di Mapolsek Tegalsari itu.
Giat Operasi Yustisi Tiga Pilar dalam rangka penerapan PPKM level 4 telah selesai dilaksanakan dan secara keseluruhan giat berjalan dengan keadaan aman, lancar dan terkendali kondusif.(Red/ Arif Ambon)