JOGOJATIM. Surabaya – Kemunculan Covid-19 tentunya membawa banyak dampak terhadap berbagai lapisan BB masyarakat. Sementara itu, pemerintah terus berusaha untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Mulai dari mengadakan program vaksinasi hingga pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Setelah pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Darurat. Dilihat dari perkembangan kasus Covid-19, data pasien positif masih meningkat setiap harinya. Pemerintah pun mengambil kebijakan untuk memperpanjang PPKM darurat. Pelaksanaan PPKM pun sudah naik level dari darurat menjadi level 4.
Ketentuan PPKM level 4, diatur dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali. Pemerintah masih melarang operasional pusat perbelanjaan atau mal. Namun, pemerintah memperbolehkan akses untuk pembelian delivery atau take away di restoran serta supermarket yang melayani hal kritikal dan untuk pasar rakyat hanya dibuka untuk yang menjual sembako sehari-hari dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kebijakan ini diberlakukan dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Kebijakan yang berubah-ubah dan dinilai merugikan masyarakat ini membuat mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok masing-masing. Mengandalkan semuanya yang serba daring saat ini tidak bisa menjamin kehidupan seseorang.
Berkaitan dengan hal tersebut, hari ini, Selasa (27/07/2021), Polrestabes Surabaya bersama petugas gabungan melaksanakan patroli PPKM sekaligus membagikan paket sembako untuk meringankan beban warga Surabaya yang terdampak kebijakan PPKM Level 4. Hal ini dilakukan dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan yang berlaku.
“Jadi selain Patroli PPKM kita adakan penyaluran bantuan, tujuannya agar masyarakat yang terdampak PPKM seperti ojek, pedagang kaki lima, kios- kios kecil itu bisa terbantu” ujar Muchamad Fakih, Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya. (Red/Arif PN)