Mengedepankan Keselamatan ASN dan Masyarakat PN Surabaya di Lockdown

Kesehatan264 Dilihat

JOGOJATIM. Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Arjuno, akhirnya lockdown terbatas. Terhitung sejak 2-9 Juli 2021. Ini setelah 31 orang terpapar COVID-19 setelah menjalani swab Antigen, Kamis (1/7/2021).

Sementara ini, pegawai dan security yang dinyatakan positif sesuai hasil swab, menjalani isolasi mandiri (Isoman) di rumah masing-masing. Demikian juga dengan empat orang (hakim, Panitera Pengganti dan staf) dengan status OTG, semuanya sedang menjalani penyembuhan cara Isoman.

Pernyataan lockdown terbatas itu disampaikan Humas PN Surabaya Martin Ginting, setelah mengetahui hasil swab Antigen. Swab tersebut bekerjasama dengan Tim Medis RS Al Irsyad Surabaya.

“Dari 275 orang yang ikut swab hari ini, yang positif terpapar 27 orang (hakim, staf dan scurity). Sehingga total aparatur PN Surabaya yang terpapar dan positif Covid 19 jumlahnya 31 orang,” jelas Martin Ginting, Kamis (1/6/2021) petang.

Untuk menekan timbulnya penyebaran secara meluas kepada masyarakat di lingkungan PN Surabaya, maka perlu diambil langkah-langkah pencegahan.

 

Ketua Pengadilan Surabaya Doni, sudah melaporkan hasil swab kepada pimpinan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Telah mendapat arahan, harus mengedepankan keselamatan para ASN, maupun masyarakat yang hadir di pengadilan.

“Berdasarkan arahan dan imbauan pimpinan Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Tinggi Jatim, maka telah diputuskan beberapa hal. Antara lain lockdown terbatas,” kata Martin Ginting.

Martin menjelaskan, lockdown terbatas yang dimaksud adalah pelayanan di PTSP dan penanganan perkara yang sedang berjalan, mulai 2 Juli s/d 9 Juli 2021.

Bila ada perkara pidana yang tidak bisa diperpanjang penahanannya maka tetap disidangkan. Sedangkan perkara perdata dihimbau utk ditunda dalam waktu yang panjang.

Selain itu, diberlakukan sistim WFO & WFH. Artinya bagi yang tak ada persidangan, maka diimbau masing masing bekerja dari rumah. Pembatasan sangat ketat bagi masyarakat untuk sementara waktu agar tidak berkunjung ke pengadilan.

Sementara itu pelayanan terhadap hal hal yang bersifat darurat, seperti perpanjangan penahanan dilayani di ruang sementara di bagian depan kantor pengadilan.@red