Unit Reskrim Polsek Tegal Sari Bekuk Residivis Pencuri HP Jamaah di Masjid

Hukum & Kriminal202 Dilihat

????: ??????? ????????? ?????? ????????? ?? ????? ?????? ?????????? ??.

JOGOJATIM. Surabaya – Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya bekuk seorang pria berinisial SH (47), asal Jalan Jati Srono Barat 5 Surabaya. Dengan kasus tindak pidana pencurian hanphone (HP) salah satu jamaah di dalam Masjid Ashodiqin Jalan Wonorejo 3 Surabaya. Rabu (30/6/2021)

Tersangka SH mengaku, dirinya ke masjid bukan untuk sholat beribadah, namun sudah ada niat buruk yakni melakukan pencurian handphone (HP) milik jamaah. Bukan cuma disitu saja, SH yang diketahui merupakan seorang residivis ini juga mengaku pernah mencuri di Masjid AL Mubarok Jalan Keputran Gg. 6 Surabaya pada, Jumat 11 Juni 2021 pukul 04.00 WIB, lalu.

“Dalam melakukan pencurian di beberapa tempat, saya lebih dulu berpura-pura sholat lalu mengambil barang yang ada di tas korban,” kata tersangka SH, mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Kapolsek Tegalsari Kompol Ricky Tri Dharma, melalui Kanit Reskrim Iptu Marji Wibowo membenarkan jika anggotanya sudah membekuk pelaku pencurian yang biasa menyasar ke jamaah masjid.

“Tersangka mengambil barang korban berupa satu tas berisi dompet yang berisikan uang celana pendek saat korban melaksanakan sholat subuh di masjid Wonorejo 3 Surabaya. Kemudian aksinya terekam di kamera CCTV dan diamankan Takmir Masjid, lalu diserahkan ke petugas,” Tutur Iptu Marji.

Beliau menambahkan, setelah pelaku ditangkap dan diamankan di Polsek Tegalsari, kepada petugas saat diinterogasi, dia mengakui jika sebelumnya juga mengambil barang berupa HP dan uang di Masjid Al-Mubarok Keputran.

“Modusnya sama, pura-pura ikut ibadah, ketika korban melaksanakan sholat subuh, kemudian barang diambil pelaku,” imbuhnya.

Masih kata Kanit, dari pengakuan tersangka di TKP lain, juga diungkap bahwa pelaku juga pernah mencuri di masjid Pasar Kembang, pada Mei 2021 dan  mendapatkan barang curian, juga di Masjid Stasiun Pasar Turi, berhasil mencuri Uang.

“Selain mengamankan pelaku Petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya, tas berisi uang 216.000, HP Huawei warna Hitam dan Uang 70.000, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” Pungkas Iptu Marji Wibowo, Kanit Reskrim Polsek Tegalsari (Ma.F)