BNSP Secara Resmi Menetapkan Asesor Kompetensi di Lingkungan Pers Indonesia

JOGOJATIM. Jakarta – Sejarah perkembangan Kemerdekaan Pers Indonesia terukir dengan langkah Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang secara resmi menetapkan Asesor Kompetensi dilingkungan Pers Indonesia berdasarkan surat keputusan nomor: 0884/BNSP/SRTF-AK/IV/202, tertanggal 30 April 2021.

Penetapan Asesor Kompetensi di lingkungan pers Indonesia sejalan dengan amanah UU No 13 Tahun 2003, PP nomor 10 tahun 2018 tentang BNSP, Peraturan Presiden Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Kerangka Sistem Standart Kompetensi Kerja Nasional, dan Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 03/BNSP.302/X/2003 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi.

1
Asesor Kompetensi Bersertifikat BNSP.

Keputusan yang ditandatangani langsung Ketua BNSP RI, Kunjung Masehat, S.H., M.M., menjawab berbagai spekulasi tentang legalitas Sertifikasi Kompetensi dikalangan wartawan yang selama ini diperdebatkan.

BNSP sebagai lembaga resmi yang dibentuk Negara, untuk pertama kalinya memutuskan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : KEP.1051/BNSP/V/2021 tentang Hasil Verifikasi Skema Sertifikasi LSP Pers Indonesia tanggal 27 Mei 2021 yang ditandatangani langsung Ketua BNSP, Kunjung Masehat, S.H., M.M., dengan hasil Verifikasi Skema Sertifikasi LSP Pers Indonesia, yaitu :
1. Skema Sertifikasi Okupasi Wartawan Muda Reporter.
2. Skema Sertifikasi Okupasi Wartawan Reporter.
3. Skema Sertifikasi Okupasi Wartawan Utama.
4. Skema Sertifikasi Okupasi Wartawan Madya.

Dalam surat Keputusannya, BNSP menegaskan Skema Sertifikasi yang telah ditetapkan agar dijadikan pedoman didalam pelaksanaan pemberian lisensi, relisensi penambahan ruang lingkup dan pelaksanaan sertifikasi. @red.