Polda Jatim Berhasil Mengamankan 67 Tersangka Premanisme Dari Beberapa Jajaran Polres

Hukum & Kriminal255 Dilihat

JOGOJATIM. Surabaya – Berdasarkan perintah Presiden RI kepada Kapolri untuk menindak pelaku Premanisme dan Pungli. Ditreskrimum Polda Jawa Timur Subdit III Jatanras melakukan penangkapan di beberapa wilayah diantaranya Polres Sidoarjo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polres Mojokerto dan Gresik.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes pol Gatot menyampaikan, Tim dari Ditreskrimum Polda Jatim bersama satuan reserse polres jajaran berhasil mengamankan 67 tersangka semuanya di tangkap dan di amankan dari beberapa tempat (TKP) yakni Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Purabaya, pangkalan Truk dan Bus, Senin(14/06/2021).

” Modus operasi yang di lakukan oleh para pelaku tersebut, melakukan pemalakan atau pungli kepada beberapa sopir baik itu sopir truk atau Bus, kemudian ada beberapa calo yang meminta ke penumpang secara paksa” Tegasnya.

Adapun barang bukti yang di amankan Uang sebesar Rp. 9.597.000 (sembilan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), 3 (tiga) unit R4, 1 (satu) unit kendaraan roda dua, 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pungutan, 69 bendel karcis pungli.

Para tersangka di jerat Pasal  49 pasal 17 Perda Jatim No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim No Tahun 20149 tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat. Ancaman hukuman Pidana kurungan maksimal 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 50.000.000,(lima puluh juta rupiah), (Pasal 40 Ayat 4 Perda Jatim No. 2 Tahun 2020)” Pungkasnya.@red