DPC LPK-RI Kab Tulungagung Ungkap Kasus Penjualan Makanan Kadaluarsa (Expired)

Investigasi260 Dilihat

????: ???? ??? ??? ????? ???? ??????? ??????? ??????????? (???????) ?? ??. ???? ??????? ????? ??.21 ???????????.

JOGOJATIM, Tulungagung – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Tulungagung, mengungkap kasus penjualan makanan yang kadaluarsa (Expared) di toko Cha Cha Sosis di Jl. Raya Bandung Prigi No.21 Tulungagung. Jumat (11/6/21)

Pengungkapan kasus penjualan makanan kadaluarsa expired yang diperdagangkan, berkat adanya laporan dari masyarakat/konsumen berinisial Ews dan IY ke kantor DPC LPK-RI Kab. Tulungagung tanggal 5 Juni 2021Jam 10:00 WIB.

Dari barang bukti yang ditemukan diantaranya, sosis boneka, Odeng Crispy, kulit lomphiya, dengan Label tanggal yang kadaluarsa, juga ada ditemukan lebel dimakanan yang dicoret.

Ketua DPC LPK-RI Tulungagung Parmonangon Sirait menjelaskan, Pelanggaran tentang penjualan barang kadaluwarsa yang sangat merugikan konsumen perlu ditindaklanjuti, sesuai hukum mandat UU (Undang-undang) Perlindungan konsumen, yang melarang memperjual belikan barang yang sudah kadaluarsa (expired) terhadap konsumen.

Foto: Barang bukti makanan yang sudah kadaluwarsa (Expired)

“Saya ingatkan, untuk tidak bermain-main dengan barang yang kadaluarsa, yang sangat merugikan masyarakat/ konsumen Kalau tidak laku dan expired harus ditarik dan tidak diperdagangkan karena sangat merugikan masyarakat/konsumen,” tegasnya.

Lanjut ketua DPC Sirait menjelaskan, mengedarkan memperjual belikan makanan dan minuman kedaluwarsa diatur dalam sejumlah UU. Misalnya Pasal 140 dan Pasal 152 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Lalu Pasal 62 dan Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 62 menyatakan pelaku usaha dan/atau pengurus yang melakukan tindak pidana, dipidana maksimal Rp 5 milyar, dan penjara maksimal lima tahun.” Jelas ketua DPC LPK-RI Tulungagung. (11/6/21)

Beliau menambahkan, Bahwa akibat dari dugaan melawan hukum itu DPC LPK-RI Tulungagung, akan melakukan upaya hukum.

“Sesuai Pasal 204 Ayat (1) KUHP yang menyatakan barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang diancam penjara paling lama 15 tahun.”Pungkasnya. (Tim)