Kecam Pembakaran Kantor Desa, Ketua DPD RI Minta Pelaku dan Motif Diungkap

Nasional271 Dilihat

KETERANGAN FOTO :
Ketua DPD RI bersama rombongan senator saat hendak Sholat Jumat di Masjid Tua Tosora, Wajo, Sulsel, Jumat (28/5/2021).

JOGOJATIM. Makasar – Diduga akibat pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), kantor desa di Padangloang, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, dibakar. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengecam aksi tersebut. Ia minta kepolisian mengungkap motif sebenarnya dari tindakan itu.

LaNyalla mengaku bisa mengerti kekecewaan warga jika pemotongan dana BLT benar-benar dilakukan.

“Informasi yang kita dapat, kasus itu terjadi karena dipicu ketidakpuasan masyarakat terhadap pemotongan dana BLT. Kekecewaan pasti terjadi di masyarakat. Tapi sebaiknya masyarakat tidak menumpahkan kekecewaan dengan cara seperti ini,” tutur LaNyalla di sela-sela kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan, Jumat (28/5/2021).

Percobaan pembakaran kantor desa ini diketahui sudah terjadi beberapa kali. Untuk itu, LaNyalla berharap aparat segera mengungkapnya.

“Kita tidak mau kekecewaan warga ini kemudian ditunggangi pihak lain yang akhirnya menyulut pembakaran kantor desa. Aparat harus mengusut tuntas siapa pelaku utamanya, dan apa motif dari tindakan tersebut,” tuturnya.

Senator asal Jawa Timur ini menambahkan, pengungkapan kasus ini perlu disampaikan kepada masyarakat secara transparan. Terlebih, pembakaran merupakan tindakan kriminal yang dapat menghambat kegiatan pelayanan desa kepada masyarakat.

“Tapi, bukan berarti kasus pemotongan dana BLT tidak tersentuh. Pemotongan dana BLT sudah masuk dalam dugaan korupsi, artinya aparat pun harus turun tangan menyelesaikannya. Kepercayaan masyarakat harus dijaga,” katanya.

LaNyalla pun mengingatkan agar dugaan kasus korupsi dana desa diselesaikan hingga ke akarnya. Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Kabupaten Luwu Utara yang menyeret Kepala Desa Mari-mari, Kecamatan Sabbang Selatan.

Namun, penyelidikan terhadap pelaku dihentikan setelah kades tersebut mengembalikan kembali uang negara sebesar Rp 320 juta.

“Kita mengingatkan kepada para kepala desa agar amanah dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Karena kasus- kasus yang menjerat akan berdampak pada permasalahan lainnya, juga terhadap pelayanan publik. Kepala desa adalah pucuk pimpinan di desanya masing-masing sehingga harus menjaga nama baik agar tidak dikenang buruk oleh masyarakat,” ujar LaNyalla. (Ma.F)