JOGOJATIM. Lumajang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Lumajang ajukan remisi bagi 378 orang dari 453 nara pidana. Remisi yang diajukan itu akan diberikan seusai sholat Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Kalapas Lumajang, Agus Wahono, A.Md.IP, SH, MH melalui Kasubsi Registrasi, Endra Suwartono menyampaikan, dari jumlah yang diajukan itu terdiri dari 365 remisi Non PP 99 dan 13 remisi PP 99.
“Yang PP 99 itu sudah menjalani 1/3 dari masa hukuman, yang memenuhi syarat hanya 13 orang,” tutur Endro Suwartono, Rabu (12/5/2021).
Lanjutnya, besaran remisi yang diberikan pada masing-masing nara pidana (napi) bervariasi. Sebanyak 78 napi mendapat remisi 15 jari, 261 napi mendapat remisi 1 bulan, 34 napi mendapat remisi 1,5 bulan dan 5 napi mendapat remisi 2 bulan.
Salah satu diantaranya merupakan napi pindahan dari Lapas Bojonegoro yang terjerat kasus korupsi. “Yang terjerat kasus korupsi syaratnya harus memiliki surat Justice Collaborator dan melunasi denda dan uang pengganti,” jelas Endra.
Ia memastikan bahwa lebaran tahun ini tidak ada yang bebas setelah mendapatkan remisi. “Belum ada yang bebas, hanya mendapat potongan masa putusan,” pungkasnya.(red)