JOGOJATIM, Pasuruan – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil ungkap kasus tindak pidana peredaran perdagangan telur infertil atau telur limbah di Pasuruan Raya, Malang Raya dan juga di beberapa daerah di Jatim selama 10 bulanan.
Dua tersangka, yaitu Syamsul Arifin, 31, warga Desa Sambisirah, Kecamatan, Kecamatan Wonorejo, dan Ikrom, 41, warga Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.IK mengatakan bahwa perkara ini terungkap ketika Operasi Ketupat tahun 2021 ini. Saat larangan mudik dan dilakukan penyekatan keduanya didapati membawa ribuan telur infertil ada yang masih utuh serta sudah dimasukkan dalam drum untuk kuningannya.
“Keduanya dijaring ketika melintas di Jalan Raya Pasuruan-Malang, tepatnya di Desa Pacarkeling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Mereka juga melakukan kegiatan usaha perdagangan yang tidak memiliki perizinan usaha di bidang perdagangan,”Katanya
Dia mengungkapkan telur yang tidak layak konsumsi ini rencananya hendak diolah untuk menjadi bahan dasar dari roti, makanan ringan dan snack. Dan setelah itu akan diperjualkan kembali di daerah Malang Raya.
“Tersangka mendapatkan telur tersebut dari tempat usaha peternakan ayam. Telur yang tujuannya ditetaskan namun tidak menetas itu kemudian oleh para pelaku diambil dan lanjut dijual kembali dengan harga yang murah agar mendapatkan keuntungan berlipat,” ungkapnya.
Untuk kuning telur yang ditaruh dalam drumb, dijelaskannya bahwa pengolahannya cukup ngawur. Cangkang telur yang pecah dimasukkan ke dalam penyaringan, sehingga tercampur beserta dengan kotorannya. PDan pihaknya sudah melakukan uji laboratorium juga terhadap sample kuning telur yang dicampur di luar cangkang.
Menurutnya, berdasarkan keterangan ahli kesehatan bakteri E. Coli jika dikonsumsi melebihi batas bisa menimbulkan bahaya. Bagi orang yang sehat bisa bermasalah pada pencernaan.
” Kalau dikonsumsi ibu hamil, maka pada janin rawan mengalami kecacatan bahkan hingga keguguran,” tukasnya.
Ditambahkannya, Barang bukti yang sudah diamankan antara lain, 1.150 telur ayam infertil, 25 bungkus kuning telur ayam ukuran lima kilogram masing-masing, lima drumb berisi telur infertil, sebuah frezer, dua handphone serta mobil pick up dengan Nopol N 9796 TL.
“Untuk para tersangka kami jerat dengan Pasal berlapis. Yaitu, Pasal 26 UU RI No 28 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 110 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 140 UU RI No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan,” pungkasnya.(Adt)