Pemberlakuan Penyekatan Di Hari Pertama Larangan Mudik 2021 Di Bundara Waru Surabaya

Hukum & Kriminal235 Dilihat

JOGOJATIM, Surabaya – Satlantas Polrestabes Surabaya dan Dishub Kota, memberlakukan penyekatan di titik penyekatan di bundara Waru pintu masuk kota Surabaya di hari pertama pemberlakuan Larangan Mudik 2021, Kamis (06/05/21) pagi.

Kendaraan mulai dari roda dua dan roda empat diskrining.Untuk non plat L dan plat W diberhentikan dan disuruh putar balik oleh petugas.

Petugas juga memberikan stiker khusus bagi kendaraan non plat L dan W yang telah mendapatkan surat tugas.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra menjelaskan, pemberian stiker ini untuk memudahkan petugas jaga di titik penyekatan atau cek poin.

Kendaraan yang sudah berstiker tidak akan diperiksa, mereka langsung boleh meneruskan perjalanan masuk ke Kota Pahlawan.

“Tagging ini akan memudahkan petugas untuk mengidentifikasi keluar masuknya warga khususnya kategori pekerja.

Untuk Surabaya, Gresik dan Sidoarjo (terbagi dalam Rayon I boleh perjalan orang) tetapi untuk mudik lokal sesuai arahan terakhir tidak diperkenankan,” jelas perwira melati dua di pundaknya.

Lanjut Teddy, pihaknya belum menemukkan indikasi warga yang melakukan mudik di 13 cek poin Surabaya.

Petugas juga belum menjaring travel dari luar kota maupun luar provinsi yang keluar masuk Kota Surabaya sejak disekatnya perbatasan pada pukul 00.00 WIB.

“Untuk travel saat ini belum ada karena juga perlu diketahui di batas provinsi kota telah dilakukan penyekatan,” pungkasnya.(pr)