Satreskrim Polsek Kenjeran Berhasil Tangkap Residivis Kasus Curanmor

Hukum & Kriminal229 Dilihat

JOGOJATIM, Surabaya – Satreskrim Polsek Kenjeran berhasil menangkap pelaku bernama Tarno (39) warga jalan Platuk Donomulyo Surabaya dan merupakan Residivis curanmor dan sudah pernah masuk Tahanan Polsek Kenjeran sebanyak 3 kali.

Kapolsek Kenjeran Kompol B. Yudo Haryono S.H , mengatakan tersangka curanmor tersebut berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari korban pada hari Kamis 18 Maret 2021.

Setelah menerima laporan itu, pihak kepolisan dari Satreskrim Polres Kenjeran langsung melakukan penyelidikan dan mengejar terhadap tersangka.

” Tersangka berhasil ditangkap pada hari Senin 12 April 2021 ketika melintas di Jl. Platuk Donomulyo oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran “, terang Kapolsek Kenjeran Kompol B. Yudo Haryono S.H, ketika konferensi pers di Polsek Kenjeran Sabtu (17/4/2021).

Setelah berhasil ditangkap, kemudian Satreskrim Polsek Kenjeran melakukan pengembangan. Berdasarkan dari pengakuan tersangka, aksi curanmor telah dilakukan sebanyak 3 kali di wilayah Polsek Kenjeran.

Adapun modus Tersangka untuk melancarkan aksi curanmor tersebut yakni dengan pura-pura meminta tolong kepada korban untuk mengantar kerumah Tersangka. Terang Kompol Yudo.

“Dan pada saat itu korban di bonceng oleh Tersangka dengan mengendarai Sepeda motor milik Korban, sesampainya di jembatan Jl.Platuk Korban diturunkan dan disuruh menunggu sebentar dengan alasan Tersangka mau mengambil Helm di rumahnya, setelah ditunggu tidak kembali barulah korban melaporkan”, ungkap Kompol Yudo.

Adapun Barang Bukti :
1. (Satu)lembar foto copy STNK Sepeda Motor Yamaha Type UE11 (CHASE WHEEL) ,113 CC ,Tahun 2019, Warna Putih No.Ka.: MH3UE1120FJ00317,No.Sin.: E3R5E0003226,Atas nama Soehartanto alamat Jl. Rangkah 6/24 Kec.Tambak Sari Surabaya.

2. Foto copy BPKB sepeda motor Yamaha Type UE11 (CHASE WHEEL) ,113 CC ,Tahun 2019, Warna Putih No.Ka.: MH3UE1120FJ00317,No.Sin.: E3R5E0003226,Atas nama Soehartanto alamat Jl.Rangkah 6/24 Kec.Tambak Sari Surabaya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP Pidana.(Pr)